
SuaraBekaci.id - Wanda (59) pemilik warung di Bekasi ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun.
Akibat perbuatannya, Wanda dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Jumat (20/9/2024).
Pria paruh baya itu hanya terdiam saat Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukannya. Saat itu, Wanda hadir dengan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Baca Juga: Butuh 10 Jam untuk Petugas Damkar Jinakkan Si Jago Merah yang Bakar Gudang di Jatibening
Audy menyebut, penetapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar alat bukti berupa hasil visum korban dan akte kelahiran.
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban berinisial T (34) mengungkap, peristiwa pencabulan ini bermula saat korban sedang jajan di warung terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024).
“Anak saya jajan pop mie di warung pak W lama sekali tidak kembali ke rumah, pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan (milik terduga pelaku) dengan muka kosong dan diam," Kata T.
T kemudian bertanya kepada anaknya terkait apa yang terjadi. Korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak itu kemudian menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pemilik warung.
“Anak saya cerita katanya di peluk sama pak Wanda, terus di periksa celananya pake pempers apa engga,” ujar T.
Baca Juga: Terbukti Cabuli Bocah 5 Tahun, Begini Nasib Pemilik Warung di Bekasi
T kemudian langsung melabrak terduga pelaku untuk memastikan kebenaran cerita sang anak. Namun, W tak mengakui telah melakukan aksi cabul.
Berita Terkait
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Interior Kekinian dan Nyaman
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Paradoks! Dirayu Timnas Indonesia, Kondisi Tristan Gooijer Lagi Menyedihkan di Klub
-
Dibanding iPhone 16e Mending Pilih HP Ini, Harga Tak Beda Jauh Fitur Lebih Melimpah
-
Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
-
Didampingi Respati Ardi, Ini Momen Gibran Pulang Kampung dan Bagi-bagi Sembako
-
Calon Pemain Timnas Indonesia Tristan Gooijer: Langit Adalah Batasnya!
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro