SuaraBekaci.id - Wanda (59) pemilik warung di Bekasi ditetapkan jadi tersangka pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun.
Akibat perbuatannya, Wanda dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, Jumat (20/9/2024).
Pria paruh baya itu hanya terdiam saat Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan yang dilakukannya. Saat itu, Wanda hadir dengan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Audy menyebut, penetapan terhadap tersangka dilakukan atas dasar alat bukti berupa hasil visum korban dan akte kelahiran.
Diberitakan sebelumnya, orang tua korban berinisial T (34) mengungkap, peristiwa pencabulan ini bermula saat korban sedang jajan di warung terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu (25/8/2024).
“Anak saya jajan pop mie di warung pak W lama sekali tidak kembali ke rumah, pas mau disusul adiknya, ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan (milik terduga pelaku) dengan muka kosong dan diam," Kata T.
T kemudian bertanya kepada anaknya terkait apa yang terjadi. Korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak itu kemudian menjawab bahwa dirinya telah dicabuli oleh pemilik warung.
“Anak saya cerita katanya di peluk sama pak Wanda, terus di periksa celananya pake pempers apa engga,” ujar T.
Baca Juga: Butuh 10 Jam untuk Petugas Damkar Jinakkan Si Jago Merah yang Bakar Gudang di Jatibening
T kemudian langsung melabrak terduga pelaku untuk memastikan kebenaran cerita sang anak. Namun, W tak mengakui telah melakukan aksi cabul.
“Labrak pertama saya dan anak saya. Labrak kedua saya di dampingi RT dan saudara saya tetep tidak mengakui,” ucapnya.
T yang semula hanya ingin terduga pelaku mengakui perbuatannya, justru ditantang untuk membuat laporan polisi.
“Dan hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota,” pungkasnya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Butuh 10 Jam untuk Petugas Damkar Jinakkan Si Jago Merah yang Bakar Gudang di Jatibening
-
Terbukti Cabuli Bocah 5 Tahun, Begini Nasib Pemilik Warung di Bekasi
-
Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil di Bekasi, Begini Cara Mereka Beraksi
-
Diduga Ajak Pergi Istri Orang, Pria di Bekasi Dibunuh dengan Sadis
-
Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan