Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 18 September 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi garis polisi.

SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial A menjadi korban penganiayaan oleh seseorang hingga tewas mengenaskan. Peristiwa terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Wisma Ratu V, Gang Abdullah, Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondek Gede, Kompol Dwi Harobowo, mengatakan A dibunuh oleh pria berinisial AS. Pembunuhan terjadi lantaran AS terbakar cemburu saat korban membawa kabur istri sirinya.

"Motifnya cemburu istri siri dibawa kabur oleh korban," kata Dwi di Mapolsek Pondok Gede, Rabu (18/9/2024).

Dwi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (23/5/2024) pukul 07.00 WIB. Mulanya, korban pergi dari rumah sejak tanggal 18 mei 2024 bersama dengan istri siri pelaku.

Baca Juga: Cabuli Bocah 5 Tahun, Pemilik Warung di Bekasi Hilang Tanpa Jejak: Pelaku Sempat Nantang

"Korban menuju ke daerah Kota Bekasi tepatnya diwilayah Pondok Gede. Korban tinggal di kontrakan yang beralamatkan di TKP sejak tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," jelasnya.

Keesokan harinya, istri pelaku mengantarkan sarapan untuk korban ke TKP. Pada saat korban sedang sarapan tiba-tiba datang pelaku yang diantar oleh keponakan istrinya.

Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban. Korban yang semula dalam posisi duduk kemudian langsung berdiri, saat itulah pelaku langsung menusukkan senjata tajam berjenis pisau beberapa kali ke tubuh korban

"Korban tidak melakukan perlawanan, namun korban sempat berlari keluar sampai terjatuh di teras depan kontrakannya. Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang," ujarnya.

Kini, Polsek Pondok Gede telah menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga: Bejat! Pemilik Warung di Bekasi Cabuli Bocah 5 Tahun, Orang Tua Korban Tuntut Keadilan

"Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Dwi.

Load More