SuaraBekaci.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024, sebanyak 30 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dari 30 tersangka, 15 di antaranya adalah anak-anak.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan 15 senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,” ujar Firdaus.
"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," imbuhnya.
Firdaus menerangkan, aksi tawuran yang terjadi sejak Februari 2024 - Mei 2024 terjadi di sembilan lokasi tepatnya di empat kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp," ucapnya.
Baca Juga: Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
Polisi juga mencatat dari aksi tawuran yang terjadi, terdapat 1 orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.
Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.
“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus
Berita Terkait
-
Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
-
Alasan Menohok PDIP Lebih Pilih Tri Adhianto Dibanding Mochtar Mohamad
-
Tok! DPD PDIP Sisihkan Mochtar Mohamad Pilih Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi 2024
-
Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar Dikabarkan Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024?
-
Misteri Kematian Tahanan di Bekasi: Sampel Hati Diambil, Benarkah Bunuh Diri?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo