SuaraBekaci.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024, sebanyak 30 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dari 30 tersangka, 15 di antaranya adalah anak-anak.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan 15 senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,” ujar Firdaus.
"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," imbuhnya.
Firdaus menerangkan, aksi tawuran yang terjadi sejak Februari 2024 - Mei 2024 terjadi di sembilan lokasi tepatnya di empat kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp," ucapnya.
Baca Juga: Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
Polisi juga mencatat dari aksi tawuran yang terjadi, terdapat 1 orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.
Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.
“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus
Berita Terkait
-
Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
-
Alasan Menohok PDIP Lebih Pilih Tri Adhianto Dibanding Mochtar Mohamad
-
Tok! DPD PDIP Sisihkan Mochtar Mohamad Pilih Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi 2024
-
Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar Dikabarkan Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024?
-
Misteri Kematian Tahanan di Bekasi: Sampel Hati Diambil, Benarkah Bunuh Diri?
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar