Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:42 WIB
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

SuaraBekaci.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024, sebanyak 30 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dari 30 tersangka, 15 di antaranya adalah anak-anak.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto

Kesaksian Warga Aksi Tawuran Remaja di Kalimalang Sambil Live IG: Puluhan Orang Bawa Sajam [Suara.com/Mae Harsa]

Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan 15 senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,” ujar Firdaus.

"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," imbuhnya.

Firdaus menerangkan, aksi tawuran yang terjadi sejak Februari 2024 - Mei 2024 terjadi di sembilan lokasi tepatnya di empat kecamatan yang ada di Kota Bekasi.

“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp," ucapnya.

Baca Juga: Alasan Menohok PDIP Lebih Pilih Tri Adhianto Dibanding Mochtar Mohamad

Aksi pelajar membawa celurit di pinggir tol Cikunir, Kota Bekasi

Polisi juga mencatat dari aksi tawuran yang terjadi, terdapat 1 orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.

Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.

Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.

“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus

“Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More