SuaraBekaci.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024, sebanyak 30 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dari 30 tersangka, 15 di antaranya adalah anak-anak.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan 15 senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,” ujar Firdaus.
"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," imbuhnya.
Firdaus menerangkan, aksi tawuran yang terjadi sejak Februari 2024 - Mei 2024 terjadi di sembilan lokasi tepatnya di empat kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp," ucapnya.
Baca Juga: Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
Polisi juga mencatat dari aksi tawuran yang terjadi, terdapat 1 orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.
Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.
“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus
Berita Terkait
-
Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
-
Alasan Menohok PDIP Lebih Pilih Tri Adhianto Dibanding Mochtar Mohamad
-
Tok! DPD PDIP Sisihkan Mochtar Mohamad Pilih Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi 2024
-
Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar Dikabarkan Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024?
-
Misteri Kematian Tahanan di Bekasi: Sampel Hati Diambil, Benarkah Bunuh Diri?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras