SuaraBekaci.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mencatat sepanjang enam bulan pertama di tahun 2024, sebanyak 30 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan dari 30 tersangka, 15 di antaranya adalah anak-anak.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 11 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang," kata Firdaus, Rabu (17/7/2024).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga telah mengamankan 15 senjata tajam dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang diamankan 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau,” ujar Firdaus.
"Kemudian ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih," imbuhnya.
Firdaus menerangkan, aksi tawuran yang terjadi sejak Februari 2024 - Mei 2024 terjadi di sembilan lokasi tepatnya di empat kecamatan yang ada di Kota Bekasi.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB. Masing-masing terjadi di Kecamatan Bekasi Timur yakni 3 tkp, Kecamatan Rawalumbu Jatiasih 3 tkp, Kecamatan Medan Satria 2 TKP, dan Kecamatan Bekasi Selatan 1 tkp," ucapnya.
Baca Juga: Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
Polisi juga mencatat dari aksi tawuran yang terjadi, terdapat 1 orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Berdasarkan hasil patroli cyber crime Polres Metro Bekasi Kota, aksi tawuran mayoritas mulanya terjadi dari provokasi yang dilakukan melalui sosial media.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka bakal dihukum sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan.
Para tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang diancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1.
Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.
“Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP," ujar Firdaus
Berita Terkait
-
Ono Surono Bongkar Alasan Mochtar Mohamad Mangkir saat PDIP Beri Surat Tugas untuk Tri Adhianto
-
Alasan Menohok PDIP Lebih Pilih Tri Adhianto Dibanding Mochtar Mohamad
-
Tok! DPD PDIP Sisihkan Mochtar Mohamad Pilih Tri Adhianto Maju di Pilkada Bekasi 2024
-
Kadisdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar Dikabarkan Mundur, Fokus Ikut Pilkada 2024?
-
Misteri Kematian Tahanan di Bekasi: Sampel Hati Diambil, Benarkah Bunuh Diri?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi