Galih Prasetyo
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:42 WIB
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

“Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More