SuaraBekaci.id - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Jalan Arteri Kota Bekasi dipenuhi Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Bekasi.
Padahal, para bacalon Wali Kota Bekasi ini masih harus mengikuti serangkaian tahap seleksi penjaringan sebelum akhirnya diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pantauan SuaraBekaci.id, Selasa (30/4/2024) titik-titik Jalan Arteri terlihat sudah mulai dipasangi APK seperti spanduk dan baliho.
Baca juga:
APK pertama berupa baliho terlihat di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di depan Gedung Islamic Center. Baliho itu milik Bacalon dari PKS, Heri Koswara.
Tak jauh dari baliho Heri Koswara, sekira 100 meter ke depan, baliho milik bacalon dari PDI Perjuangan, Tri Adhianto terlihat membentang di persimpangan Jalan Ahmad Yani.
Masih di lokasi yang sama, di sisi sebelah kanan atau tak jauh dari Apartemen Mutiara Bekasi, nampak baliho bacalon dari Partai Golkar, Nofel Saleh Hilabi. Baliho tersebut bertulis ‘Bang Nofel Solusi Kota Bekasi.
Kemudian, di Jalan Chairil Anwar Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, nampak satu baliho dari Bacalon H Abdul Harris Bobihoe atau Bang Harris.
Baca juga:
Baca Juga: Head to Head Tri Adhianto vs Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Lebih Unggul?
Terakhir, sebuah spanduk berdiri dengan bambu milik bacalon dari PDI Perjuangan, Mochtar Mohammad terlihat di depan Metropolitan Mal.
Spanduk milik eks Wali Kota Bekasi periode 2008 - 2013 itu penuh dengan 11 janji yang akan dilakukannya jika terpilih menjadi Wali Kota Bekasi.
Menanggapi sederet APK Bacalon Wali Kota Bekasi telah terpasang sebelum Pilkada dimulai, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan.
Vidya menyebut, tindakan apapun belum dapat dilakukan oleh pihaknya, sebab status sejumlah bacalon itu belum resmi sebagai kontestan Pilkada 2024.
“Belum mendaftar dan juga belum ditetapkan sebagai calon pasangan oleh KPU tentukan semua hal itu harus menunggu dari KPU pendaftarannya, kecuali memang sudah ditetapkan sebagai calon pasangan itu tentu harus kami memperhatikan,” kata Vidya.
Vidya menjelaskan, bahwa pihak yang lebih berwenang terkait pemasangan APK itu adah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal itu berkaitan dengan, apakah pemasangan baliho itu melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) atau tidak.
Berita Terkait
-
Head to Head Tri Adhianto vs Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Lebih Unggul?
-
Galih Loss Terancam 6 Tahun Bui: Ibu Kerja Momong Anak Orang, Ayah Kadang Nganggur
-
M2 is Back! Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Umbar 11 Janji
-
Warga Cikarang Geger dengan Penemuan Mayat Wanita di Dalam Koper, Saksi Ungkap Hal Ini
-
Penampakan Rumah Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama: Orang Tua Mengungsi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?