SuaraBekaci.id - Dua kader PDI Perjuangan yakni Tri Adhianto dan Mochtar Mohamad tengah berebut penjaringan bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dua nama tersebut diketahui sama-sama pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Tri Adhianto menjabat sebagai Wali Kota Bekasi Periode 2023, menggantikan pasangannya Rahmat Effendi yang terjerat kasus korupsi.
Sementara, Mochtar Mohamad merupakan Wali Kota Bekasi periode 2008-2013. Namun, jabatannya terhenti pada 2010 usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca juga:
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Ahmad Faisyal menanggapi soal dua kader dari pihaknya mengikuti penjaringan calon Wali Kota Bekasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari demokrasi.
"Jadi begini yang pertama ini demokrasi membuka seluas luasnya kader internal maupun eksternal yang mau mendaftar kepala daerah, saya rasa sama semua partai," kata Faisyal, Senin (29/4/2024).
Faisyal menjelaskan, dari dua nama tersebut, Tri Adhianto telah lebih dulu mengambil formulir pendaftaran di DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Kemudian, satu hari sebelum pendaftaran penjaringan ditutup oleh PDI Perjuangan Kota Bekasi atau tepatnya 19 April 2024, Mochtar Mohammad baru mendaftar.
Baca juga:
Baca Juga: Galih Loss Terancam 6 Tahun Bui: Ibu Kerja Momong Anak Orang, Ayah Kadang Nganggur
"Tapi beliau (Mochtar Mohamad) sebagai kader senior, kami juga harus mengikuti mekanisme partai tidak bisa mendaftar di DPC partai harus mendaftar ke DPD atau DPP partai," jelasnya.
Faisyal mengatakan, seluruh keputusan siapa yang bakal direkomendasikan untuk maju sebagai calon Wali Kota Bekasi sepenuhnya ada di DPP PDI Perjuangan.
Namun, dia meyakini bahwa DPP PDI Perjuangan bakal lebih merekomendasikan Tri Adhianto ketimbang Mochtar Mohamad untuk maju sebagai calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2024 ini.
“Kami punya keyakinan dengan kinerja pak tri Adhianto selama ini sebagai mantan wakil wali kota dan juga ketua DPC insyaAllah rekomendasi akan jatuh ke tangan pak Tri Adhianto bukan ke yang lain,” ujar Faisyal.
Menurutnya, keyakinan tersebut tidak hanya terlihat di tingkat DP PDIP Perjuangan, namun juga sampai ke tingkatan di bawahnya.
"Kami secara kelembagaan DPC PDIP Kota Bekasi, ke bawah PAC ranting, anak ranting, mengusulkan kepada DPP partai satu nama kader terbaik kami pak Tri Adhianto sebagai bakal calon wali kota Bekasi,” imbuhnya.v
Berita Terkait
-
Galih Loss Terancam 6 Tahun Bui: Ibu Kerja Momong Anak Orang, Ayah Kadang Nganggur
-
M2 is Back! Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Umbar 11 Janji
-
Warga Cikarang Geger dengan Penemuan Mayat Wanita di Dalam Koper, Saksi Ungkap Hal Ini
-
Penampakan Rumah Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama: Orang Tua Mengungsi
-
Buntut Nistakan Lafadz Taawudz, Bocah Tambun Tiktoker Galih Loss Fix Menginap di Bui
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?