SuaraBekaci.id - Tiktoker asal Bekasi, Galih Loss terancam hukuman 6 tahun penjara karena konten miliknya yang diduga menistakan agama.
Konten kreator yang tinggal di Tambun, Kabupaten Bekasi ini mengaku hanya ingin membuat video untuk menghibur warganet. Selain itu, tentu saja keinginannya untuk mendapatkan jasa endorse dari videonya.
Menurut Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, Galih Loss tak berpikir panjang saat membuat video hingga membuatnya tersandung kasus hukum.
Baca juga:
"Dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah video yang mengarah ke dugaan penistaan agama," ucapnya.
"Konten videonya menyamakan kalimat ta'awudz. dengan suara hewan serigala. (Mengatakan) auuuuudzubillahiminasyaitonirojim," terang AKBP Hendri Umar.
Galih Loss mengaku menyesal membuat konten video yang diduga menistakan agama tersebut. Ia pun meminta maaf kepada umat muslim.
"Assalamualaikum, saya Galih Noval Aji Prakoso ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas perbuatan yang saya buat dan kegaduhan di sosial media," kata Galih Loss di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, pengakuan dari tetangga di Tambun, Bekasi, bahwa keluarga Galih Loss terbilang keluarga sederhana. Sang ibu, kerjanya kadang suka momong anak orang dan dibayar hanya Rp30.000.
Baca Juga: M2 is Back! Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Umbar 11 Janji
Baca juga:
“Ibunya suka berangkat mengaji, kadang juga suka momong anak orang lain, dibayar satu hari Rp 30.000,” kata A seperti dikutip dari Bekasi24jam.com--jaringan Suara.com
Sementara ayah Galih Loss bisa dikatakan sebagai buruh harian lepas yang kadang tidak memiliki pekerjaan.
“Bapaknya cuma kuli serabutan, kadang disuruh ngecat mobil di pabrik, kadang nganggur, tidak setiap hari kerja,” ucap A lagi.
Dengan keadaan yang sederhana itu, kata A, Galih akhirnya memilih untuk mencari uang dengan membuat konten di media sosial.
Ia pun mengaku terkejut dengan penangkapan yang terjadi kepada Galih.
Berita Terkait
-
M2 is Back! Resmi Daftar Jadi Calon Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Umbar 11 Janji
-
Warga Cikarang Geger dengan Penemuan Mayat Wanita di Dalam Koper, Saksi Ungkap Hal Ini
-
Penampakan Rumah Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama: Orang Tua Mengungsi
-
Buntut Nistakan Lafadz Taawudz, Bocah Tambun Tiktoker Galih Loss Fix Menginap di Bui
-
Dinginnya Penjara Tak Buat Jera Remaja 18 Tahun Asal Bekasi: Jadi Bandit Begal Sadis
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?