SuaraBekaci.id - Pemuda asal Bekasi berinisial MF (18) ditangkap polisi usai melakukan aksi begal. Dia merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Tersangka yang sudah kita tangkap ini merupakan residivis pelaku dengan kasus pencurian dan dengan kekerasan juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus , Selasa (22/4/2024).
Pada kasus sebelumnya, MF hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena usianya yang masih di bawah umur.
Baca juga:
Baca Juga: Tri Adhianto Dianggap Kandidat Terkuat PDIP di Pilkada Bekasi, Siapa Penantang Terberatnya?
Namun, hukuman tersebut nampaknya tak membuat MF kapok melakukan aksi begal. Kekinian, dalam kurun waktu 3 hari MF kembali melakukan aksi begal di dua tempat berbeda.
“TKP pertama yaitu di Jatiasih yang kedua di TKP Bantargebang,” ucap Firdaus.
Aksi pertama dimulai pada 29 Maret 2024, saat itu korbannya adalah seorang pria yang sedang berada di rumah makan daerah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Mereka memang berkeliling mencari warung yang sepi,” ujar Firdaus.
Baca juga:
Baca Juga: Berstatus Kader Golkar, Timses Nofel Saleh Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Bekasi Lewat PDIP
MF kemudian datang bersama satu orang temannya berinsial R menggunakan sepeda motor. MF dan seorang temannya kemudian menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam.
Saat itu, MF mengancam korbannya dengan memaksa untuk menyerahkan ponsel yang tengah dipegang. Korban yang ketakutan langsung menuruti permintaan MF.
“Setelah mendaptkan HP korban pelaku pergi menggunakan sepeda motor,” kata Firdaus.
Kemudian, pada 1 April 2024 atau 3 hari setelah aksi begal di Jatiasih, MF kembali beraksi di Jalan Pangkalan 1 Bantargebang, Kota Bekasi. Kali ini, dia beraksi dengan 2 temannya berinisial A dan R.
“Kejadian sekira pukul 03.00 WIB, saat itu korban hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku,” ujar Firdaus.
Pelaku MF dan temannya kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Hal tersebut membuat korban takut dan dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya kepada pelaku.
“Keterangan korban pemilik sepeda motor pun baru 3 hari kredit langsung kena begal seperti itu,” ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku MF terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.
Sementara, dua pelakunya masih dilakukan pencarian oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Meski Diupayakan, Menhub Tak Jamin Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru
-
Derbi Keturunan! Julian Oerip Cetak Gol Saat AZ Bantai Samuel Silalahi di UEFA Youth League
-
Tersangka Kasus Judol Bisa Kerja Padahal Tak Lulus Seleksi, SOP Komdigi Kini Diusut Polisi
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga