SuaraBekaci.id - Pemuda asal Bekasi berinisial MF (18) ditangkap polisi usai melakukan aksi begal. Dia merupakan seorang residivis kasus yang sama.
“Tersangka yang sudah kita tangkap ini merupakan residivis pelaku dengan kasus pencurian dan dengan kekerasan juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus , Selasa (22/4/2024).
Pada kasus sebelumnya, MF hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena usianya yang masih di bawah umur.
Baca juga:
Baca Juga: Tri Adhianto Dianggap Kandidat Terkuat PDIP di Pilkada Bekasi, Siapa Penantang Terberatnya?
Namun, hukuman tersebut nampaknya tak membuat MF kapok melakukan aksi begal. Kekinian, dalam kurun waktu 3 hari MF kembali melakukan aksi begal di dua tempat berbeda.
“TKP pertama yaitu di Jatiasih yang kedua di TKP Bantargebang,” ucap Firdaus.
Aksi pertama dimulai pada 29 Maret 2024, saat itu korbannya adalah seorang pria yang sedang berada di rumah makan daerah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Mereka memang berkeliling mencari warung yang sepi,” ujar Firdaus.
Baca juga:
Baca Juga: Berstatus Kader Golkar, Timses Nofel Saleh Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Bekasi Lewat PDIP
MF kemudian datang bersama satu orang temannya berinsial R menggunakan sepeda motor. MF dan seorang temannya kemudian menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam.
Saat itu, MF mengancam korbannya dengan memaksa untuk menyerahkan ponsel yang tengah dipegang. Korban yang ketakutan langsung menuruti permintaan MF.
“Setelah mendaptkan HP korban pelaku pergi menggunakan sepeda motor,” kata Firdaus.
Kemudian, pada 1 April 2024 atau 3 hari setelah aksi begal di Jatiasih, MF kembali beraksi di Jalan Pangkalan 1 Bantargebang, Kota Bekasi. Kali ini, dia beraksi dengan 2 temannya berinisial A dan R.
“Kejadian sekira pukul 03.00 WIB, saat itu korban hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku,” ujar Firdaus.
Pelaku MF dan temannya kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban. Hal tersebut membuat korban takut dan dengan terpaksa menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya kepada pelaku.
“Keterangan korban pemilik sepeda motor pun baru 3 hari kredit langsung kena begal seperti itu,” ucap Firdaus.
Atas perbuatannya, pelaku MF terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun penjara.
Sementara, dua pelakunya masih dilakukan pencarian oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu