SuaraBekaci.id - Seorang pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design bernama Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Indra, Yoga Gumilar mengatakan, penolakan tersebut dilandaskan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan di bengkel mobil milik kliennya itu.
Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Baca juga:
Baca Juga: Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada awal media, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II no 63. Rt 04/ Rw 03 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, dalam surat pengosongan eksekusi disebutkan, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63. Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelas Yoga.
“Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan titik lokasinya berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya,” ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga: Gagah-gagahan Tawuran dengan Panah, 4 Remaja di Bekasi Hilang Nyali Saat Ditangkap Polisi
- Kasus Sengketa Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November
Sementara itu, Yoga menyebut lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil milik kliennya berada berada di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi.
Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.
"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.
Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan
"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Situasi Terkini Jelang Kick Off Persija vs Persib: Pengamanan Berlapis Disiapkan Aparat
-
Gemuruh di Langit Bekasi Jelang Kick Off Persija vs Persib Sore Nanti, Ada Apa?
-
Beda dengan Tangerang, Bareskrim Bongkar Modus Skandal Pagar Laut Bekasi: 93 SHM Digeser ke Laut
-
Tanggapan DPRD Jabar usai PT TRPN Bongkar Sendiri Pagar Laut Bekasi
-
Bongkar Praktik Oplos Gas Subsidi, Polisi Grebek 4 Lokasi di Bekasi, Jakbar dan Jaksel
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dua Oknum Suporter Ditangkap di Laga Persija vs Persib, Kasus Apa?
-
3 Warga Bekasi Jadi Korban Keracunan Limbah Berbahaya, Begini Kronologisnya
-
ADB: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Beberapa Tahun Terakhir Didorong Konsumsi Pribadi yang Kuat
-
Gak Harus Ketemu, Ini Ide Kado Valentine yang Bisa Langsung Dikirim ke Pasangan
-
Misteri Wanita Lansia di Bekasi Tewas dengan Kaki Hingga Leher Terikat