SuaraBekaci.id - Seorang pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design bernama Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Indra, Yoga Gumilar mengatakan, penolakan tersebut dilandaskan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan di bengkel mobil milik kliennya itu.
Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Baca juga:
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada awal media, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II no 63. Rt 04/ Rw 03 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, dalam surat pengosongan eksekusi disebutkan, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63. Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelas Yoga.
“Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan titik lokasinya berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya,” ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga: Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
Sementara itu, Yoga menyebut lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil milik kliennya berada berada di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi.
Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.
"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.
Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan
"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
-
Gagah-gagahan Tawuran dengan Panah, 4 Remaja di Bekasi Hilang Nyali Saat Ditangkap Polisi
-
UMK Rp5,2 Juta, Ada 7000 Pabrik, Kabupaten Bekasi Sepi Pendatang Pasca Lebaran, Kok Bisa?
-
Banjir Kiriman dari Kali Bekasi Sebabkan Siswa Mts Tambun Ujian di Rumah
-
Kerugian Kasus Penipuan Beasiswa S3 Filipina Capai Rp6 Miliar, Terduga Pelaku Siap Dipenjara
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan
-
BRI Peduli Dorong Posyandu Jadi Pusat Edukasi Kesehatan Ibu dan Anak