SuaraBekaci.id - Seorang pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design bernama Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Indra, Yoga Gumilar mengatakan, penolakan tersebut dilandaskan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan di bengkel mobil milik kliennya itu.
Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Baca juga:
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada awal media, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II no 63. Rt 04/ Rw 03 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, dalam surat pengosongan eksekusi disebutkan, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63. Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelas Yoga.
“Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan titik lokasinya berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya,” ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga: Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
- Kasus Sengketa Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November
Sementara itu, Yoga menyebut lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil milik kliennya berada berada di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi.
Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.
"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.
Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan
"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
-
Gagah-gagahan Tawuran dengan Panah, 4 Remaja di Bekasi Hilang Nyali Saat Ditangkap Polisi
-
UMK Rp5,2 Juta, Ada 7000 Pabrik, Kabupaten Bekasi Sepi Pendatang Pasca Lebaran, Kok Bisa?
-
Banjir Kiriman dari Kali Bekasi Sebabkan Siswa Mts Tambun Ujian di Rumah
-
Kerugian Kasus Penipuan Beasiswa S3 Filipina Capai Rp6 Miliar, Terduga Pelaku Siap Dipenjara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura