SuaraBekaci.id - Seorang pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design bernama Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Indra, Yoga Gumilar mengatakan, penolakan tersebut dilandaskan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan di bengkel mobil milik kliennya itu.
Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Baca juga:
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada awal media, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II no 63. Rt 04/ Rw 03 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, dalam surat pengosongan eksekusi disebutkan, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63. Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelas Yoga.
“Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan titik lokasinya berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya,” ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga: Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
Sementara itu, Yoga menyebut lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil milik kliennya berada berada di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi.
Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.
"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.
Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan
"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
-
Gagah-gagahan Tawuran dengan Panah, 4 Remaja di Bekasi Hilang Nyali Saat Ditangkap Polisi
-
UMK Rp5,2 Juta, Ada 7000 Pabrik, Kabupaten Bekasi Sepi Pendatang Pasca Lebaran, Kok Bisa?
-
Banjir Kiriman dari Kali Bekasi Sebabkan Siswa Mts Tambun Ujian di Rumah
-
Kerugian Kasus Penipuan Beasiswa S3 Filipina Capai Rp6 Miliar, Terduga Pelaku Siap Dipenjara
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi
-
Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Menhub Dudy: Jangan Berspekulasi Sebelum Ada Fakta
-
Edarkan Tramadol dan Hexymer, Tiga Pelaku di Bekasi Diciduk Polisi
-
Bekerja di Tempat Katering, Gadis 13 Tahun di Cikarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi