SuaraBekaci.id - Seorang pemilik bengkel mobil Akasia Paint and Body Design bernama Indra Budi Santosa menolak proses eksekusi lahan miliknya yang akan segera dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/2024).
Kuasa Hukum Indra, Yoga Gumilar mengatakan, penolakan tersebut dilandaskan karena pihaknya menilai ada kejanggalan dalam proses eksekusi yang akan dilakukan di bengkel mobil milik kliennya itu.
Salah satu kejanggalan dilihat dari titik lokasi eksekusi. Yoga menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian antara surat penetapan dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan.
Baca juga:
"Yang pasti surat pemberitahuan itu jelas bawasanya acuan dari pemberitahuan itu adalah penetapan dan putusan, tapi kenapa yg dikutip berbeda, itu yang jadi persoalan di kami dari kuasa hukum," kata Yoga kepada awal media, Minggu (21/4/2024).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanah dengan sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berlokasi di Jalan Kemang II no 63. Rt 04/ Rw 03 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara, dalam surat pengosongan eksekusi disebutkan, sertifikat Hak Milik No.2639/Jatibening luas 955 M² atas nama Benna Ria Sianturi berada di Jalan Kemang II no 63. Rt 03/ Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” jelas Yoga.
“Dalam surat pelaksanaan eksekusi pengosongan titik lokasinya berbeda mulai dari RT, RW dan Kelurahanya,” ucapnya.
Baca juga:
Baca Juga: Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
- Kasus Sengketa Lahan Gedung SD, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Janjikan Uang Rp19 Miliar Dibayarkan November
Sementara itu, Yoga menyebut lokasi eksekusi pengosongan lahan bengkel mobil milik kliennya berada berada di Jalan Marna Putra Atas, No. 61 Rt03/Rw 04, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede Kota Bekasi.
Yoga menyebut, ketidaksesuaian itulah yang menjadi landasan pihaknya menolak pelaksanaan proses eksekusi. Sebab, objek sengketa tidak jelas keberadaannya.
Selain itu, Yoga menyebut tanah yang dimiliki kliennya ada 988 meter. Sementara, dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor perkara 4640 K/Pdt/2022 menyatakan, tanah dengan sertifikat hak milik nomor 2639/Jatibening memiliki luas 955 meter persegi.
"Yang kami herankan, dari kuasa hukum maupun prinsipal, objek yang akan dieksekusi berbeda dengan amar putusan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dalam penetapan, di mana objek tersebut RT dan RW nya berbeda, dan batas-batasnya berbeda," tutur Yoga.
Kuasa Hukum Indra lainnya, Hendra Aris menyebut, ada tiga hal yang membuat proses eksekusi tidak bisa dilaksanakan
"Jika objek eksekusi kabur atau tidak jelas atau bukan objek eksekusi. Kedua, jika objek eksekusi masih di dalam pihak ketiga, itu menghalangi atau ditunda," ucap Hendra.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir di Bekasi 4 Kali Umrah: Bayar Pakai Uang Receh, Begini Sosoknya
-
Gagah-gagahan Tawuran dengan Panah, 4 Remaja di Bekasi Hilang Nyali Saat Ditangkap Polisi
-
UMK Rp5,2 Juta, Ada 7000 Pabrik, Kabupaten Bekasi Sepi Pendatang Pasca Lebaran, Kok Bisa?
-
Banjir Kiriman dari Kali Bekasi Sebabkan Siswa Mts Tambun Ujian di Rumah
-
Kerugian Kasus Penipuan Beasiswa S3 Filipina Capai Rp6 Miliar, Terduga Pelaku Siap Dipenjara
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi