SuaraBekaci.id - Pria asal Kota Bekasi bernama Aloysius Bernanda Gunawan (46) melaporkan pria berinisial BTC yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan orang terkait program doktoral (S3) ke Filipina.
"207 (korban dugaan penipuan), banyak banget," kata Aloysius, Rabu (16/4/2024).
Aloysius menyebut, ratusan orang yang diduga menjadi korban penipuan itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca juga:
Aloysius menerangkan, kasus bermula dari sebuah iklan yang ia lihat di media sosial pada bulan November 2023 lalu. Iklan itu berisikan program S3 di Philippines Women's University (PWU), Filipina.
Setelah itu, Aloysius pun menghubungi nomor kontak yang tertera di media sosial tersebut. Ia kemudian bergabung dalam grup Whatsapp yang berisikan sejumlah calon mahasiswa di PWU angkatan ke 4.
Usai beberapa hari tergabung dalam grup tersebut, ALoysius mendapatkan informasi bahwa akan ada seminar internasional yang diselenggarakan di salah satu hotel di Bekasi.
"Seminar internasional mengundang pembicaranya itu ada dari kampus itu (PWU). Kemudian ada juga dari alumni angkatan pertama atau kedua, empat atau tiga orang," jelasnya.
Dalam seminar, terdapat pula agenda penyerahan ijazah kepada alumni PWU. Aloysius pun sempat mengecek keaslian dari ijazah tersebut, yang ternyata sudah diakui dan disetarakan.
Baca Juga: Kakek dan Nenek yang Rawat Cucu Penderita Cerebral Palsy Dapat Bantuan Kemensos
Baca juga:
"Semakin yakin lah kita, seminarnya ada di Indonesia, angkatan yang pertama, kedua, juga sudah disetarakan ijazahnya," ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada awal Desember 2023, Aloysius dialihkan ke angkatan ke-5. Informasi yang dia dapatkan, sejumlah calon mahasiswa di angkatan ke-4 sudah akan memulai perkuliahan.
Sementara pada saat itu, dia dan sejumlah orang lainnya belum masuk proses pendaftaran. Ia dan sejumlah calon mahasiswa lainnya di angkatan ke-5 diberi waktu hingga 31 Desember 2023 agar segera melunasi biaya untuk pendaftaran program S3 ke PWU.
"Harga normalnya itu yang dibilang Rp60 juta, sementara kalau kita lihat di websitenya itu PSU itu sekitar Rp86-Rp90 juta. Sama dia diiming-imingi beasiswa, beasiswa parsial katanya, jadinya cuma bayar Rp30 (juta)," jelas Aloysius.
Aloysius pun akhirnya tergiur dengan iming-iming beasiswa itu. Dia kemudian membayar biaya mengikuti program S3 ke PWU senilai Rp30 juta dengan cara dicicil dua kali.
Berita Terkait
-
Kakek dan Nenek yang Rawat Cucu Penderita Cerebral Palsy Dapat Bantuan Kemensos
-
Puncak Arus Balik Lebaran di Bekasi Terjadi Malam Ini, Jalur Arteri Ramai Lancar
-
Viral Video Perundungan Remaja Putri di Bekasi Gegara Kue Pancong, Pelaku Terancam Hukuman Berat
-
Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang: Korban Tewas Bertambah Jadi 8 Orang
-
KRL Anjlok di Mangga Dua, Jalur Commuter Line Alami Rekayasa Perjalanan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?