SuaraBekaci.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan 27 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia mengatakan, pihaknya telah menemukan kekurangan surat suara di beberapa TPS saat pemungutan suara serentak 14 Februari 2024 lalu.
“Sehingga, ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan surat suara secara lengkap (5 jenis),” kata Vidya dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Kekurangan surat suara pada 27 TPS itu tersebar di Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS, Mustikajaya 9 TPS, dan Bekasi Timur 1 TPS.
Baca Juga: Keluarga Caleg Stres Wajib Catat! Yayasan Ini Siap Tampung Mereka yang Depresi Gegara Pemilu
Pada Kecamatan Rawalumbu dan Mustikajaya, surat suara yang kurang adalah surat suara DPRD Provinsi. Sementara pada Kecamatan Bekasi Timur kekurangan surat suara DPRD Kota.
Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi juga menemukan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih tetap namun diberikan surat suara sebanyak 5 (lima) jenis di 3 (tiga) TPS di Kecamatan Bekasi Timur.
“Berdasarkan uraian kejadian di atas, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU),” ucapnya.
Adapun 27 TPS yang direkomendasikan untuk pemungutan suara lanjutan di antaranya:
Kecamatan Rawalumbu
Baca Juga: Pemandangan di Bekasi Pasca Pemilu 2024: Warga Desak-desakan Demi Dapat Beras Murah
1. TPS 219 : 95 DPRD Provinsi
2. TPS 201 : 48 DPRD Provinsi
3. TPS 203 : 63 DPRD Provinsi
4. TPS 204 : 51 DPRD Provinsi
5. TPS 205 : 100 DPRD Provinsi
6. TPS 206 : 53 DPRD Provinsi
7. TPS 217 : 48 DPRD Provinsi
8. TPS 207 : 94 DPRD Provinsi
9. TPS 223 : 18 DPRD Provinsi
10. TPS 208 : 53 DPRD Provinsi
11. TPS 211 : 59 DPRD Provinsi
12. TPS 230 : 51 DPRD Provinsi
13. TPS 225 : 25 DPRD Provinsi
14. TPS 227 : 18 DPRD Provinsi
15. TPS 210 : 48 DPRD Provinsi
16. TPS 235 : 44 DPRD Provinsi
17. TPS 216 : 7 DPRD Provinsi
Kecamatan Mustikajaya
1. TPS 155 : 29 DPRD Provinsi
2. TPS 179 : 44 DPRD Provinsi
3. TPS 182 : 39 DPRD Provinsi
4. TPS 183 : 46 DPRD Provinsi
5. TPS 184 : 49 DPRD Provinsi
6. TPS 189 : 42 DPRD Provinsi
7. TPS 201 : 55 DPRD Provinsi
8. TPS 185 : 94 DPRD Provinsi, PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Kota (masing masing kurang 94 surat suara)
9. TPS 178 : 43 DPRD Provinsi
Kecamatan Bekasi Timur
1. TPS 86 : 76 DPRD Kota
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu