SuaraBekaci.id - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mempertanyakan terkait adanya potongan anggaran operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp Rp510.000.
Anggaran yang seharusnya diterima Rp4.418.000 dipotong menjadi Rp3.908.000.
Salah satu anggota KPPS TPS 65 Desa Sumberjaya, Kukuh Prakoso mengatakan, dia hanya menerima anggaran operasional TPS sebesar Rp3.908.000. Menurutnya, promotongan tersebut tidak sesuai dengan rincian dari KPU.
“Kami selaku anggota KPPS mendesak pihak PPS Desa Sumberjaya untuk segera memberikan kekurangan anggaran TPS sebesar Rp 510.000 tiap-tiap TPS. Itu hak kami selaku panitia Pemilu di TPS yang sudah bekerja mensukseskan Pemilu 2024," kata Kukuh dalam keterangannya, Senin (18/2/2024).
Kukuh juga memberikan gambar sebuah kertas di atas meja yang berisi rincian pemotongan dan penerimaan anggaran dana operasional TPS.
Rincian pemotongan itu meliputi, Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) KPPS sebesar Rp 300.000 dan juga pajak pembuatan TPS sebesar Rp 200.000 hingga Rp 10.000 dengan keterangan penggandaan.
Merespon kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan, anggaran operasional TPS tidak diperbolehkan adanya pemotongan sekecil apa pun.
Dia menyebut, pemotongan honorarium KPPS hanya boleh dilakukan untuk pegawai negeri sipil, dengan pangkat golongan minimal adalah tiga dengan pemotongan sebesar 5 persen.
Selanjutnya, golongan empat 15 persen. Kemudian, pensiunan PNS dikenakan pajak sesuai paket golongan terakhirnya. Lalu untuk sewa alat penggandaan dipotong dua persen.
Baca Juga: Stok Beras di Bekasi Langka Pasca Pemilu 2024, Efek Bagi-bagi Bansos?
"Hanya itu saja Rp 10 ribu, itu pun suatu kewajiban untuk pemotongan sewa ini diatur. Tindakan tersebut (pemotongan anggaran opersional TPS) apabila betul dilakukan, tidak kami benarkan," jelas Wahid.
Oleh karenanya, guna mengusut kasus dugaan pemotongan anggaran operasional TPS ini, dirinya memastikan akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan klarifikasi ke Sekretariat PPS Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
"Kami akan segera melakukan klarifikasi. Saya akan perintahkan seluruh jajaran di Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi untuk klarifikasi ke Sekretariat PPS Desa Sumberjaya, Tambun Selatan," ucapnya.
Apabila nanti ditemukan adanya bukti pelanggaran, Wahid juga akan melakukan rapat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Tentu nanti kami akan rapatkan dulu, sejauh mana hasil verifikasi yang dimaksud," tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Stok Beras di Bekasi Langka Pasca Pemilu 2024, Efek Bagi-bagi Bansos?
-
75 Petugas KPPS Kota Bekasi Bertumbangan, Dinkes Kota Bekasi: Ada yang Derita Gastritis
-
Jokowi Beri Pesan Khusus Untuk Kepala Daerah Soal Bantuan Beras, Ini Kata Pj Bupati Bekasi
-
Adu Vicky Prasetyo vs Aldi Taher: Sama-sama Bertarung di Bekasi, Siapa yang Lolos ke DPR?
-
Nyoblos di Bekasi, Menteri Basuki Beberkan Alasan Pakai Outfit Hitam Sama dengan Sri Mulyani
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?