SuaraBekaci.id - Pemanggilan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terjeda hari ini, Kamis (11/1/2024). Alasannya, karena surat pemanggilan belum sampai pada pihak terlapor.
Diketahui, ada 13 ASN Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas, akibat berfoto dengan memamerkan jersey bernomor punggung 02.
“Kemarin itu kan klarifikasi sampai sore, dalam regulasi itu kan kalau kita mau manggil harus surat (pemanggilan) itu sampai 1 hari sebelum si klarifikasi (terlapor) itu datang. Kemarin suratnya belum terantar,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (11/1/2024).
Selain itu, Sodikin mengatakan sejumlah anggota Bawaslu masih harus memenuhi kegiatan lain. Sehingga, pemanggilan terhadap terlapor baru bisa dilakukan esok, Jumat (12/1/2024).
“Yang kedua, temen-temen (Bawaslu) juga masih ada perekrutan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) jadi dibagi yang penting nanti kan kita masih punya waktu sampai tanggal 23 (Januari 2024),” ucapnya.
Dari 13 terlapor, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap 6 orang yaitu, Pimpinan Bank BJB Kota Bekasi, Camat Jatiasih, Camat Pondok Gede, Camat Rawalumbu, Camat Pondok Melati, dan Camat Bantargebang.
“Besok kita panggil lagi 4 camat, kita lanjut klarifikasi. (Camat) Bekasi Barat, Bekasi Timur, Mustika Jaya, dan Jatisampurna,” tuturnya.
Setelah itu, rencananya Bawaslu juga bakal memanggil Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ibu Camat Pondok Melati Dicecar 32 Pertanyaan Buntut Jersey 02, Dukungan untuk Prabowo Gibran?
Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.
“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).
Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ibu Camat Pondok Melati Dicecar 32 Pertanyaan Buntut Jersey 02, Dukungan untuk Prabowo Gibran?
-
Dua Hari Pelaksanaan Sortir Surat Suara Ada 471 Lembar Rusak, KPU Kota Bekasi Beberkan Penyebabnya
-
Penampakan Gudang Logistik KPU Kota Bekasi yang Terendam Banjir, Bagaimana Kondisi Surat Suara?
-
Miris! Anak 15 Tahun di Bekasi Jadi Korban Prostitusi via Michat: Diupah Cuma Rp50 Ribu
-
Pamer Jersey Nomor 2, Camat Pondok Gede Klaim Tidak Sengaja: Gak Ada Hubungan dengan Capres
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?