SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menemukan 471 lembar surat suara rusak dalam dua hari penyortiran surat suara.
“Hari pertama sortir lipat surat suara rusak sebanyak 339 lembar, hari kedua 132 lembar,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, Rabu (1/10/2024).
Ali mengatakan, kebanyakan surat suara yang rusak itu sudah rusak dari penyedia pihak pertama.
“Beberapa ada yang sudah rusak dari penyedianya, seperti misalkan ada beberapa yang sobek ataupun terciprat tinta, sehingga tidak membaca salah satu nama caleg itu kan kategorinya rusak,” ucapnya.
Kendati demikian, surat suara yang rusak itu nantinya bakal dilakukan penyortiran ulang. Sebab, menurut Ali ada beberapa surat suara yang sebetulnya masih dalam kategori layak digunakan.
“Di hari pertama tingkat kehati-hatiannya sangat tinggi sekali dari petugas sortir lipat, jadi ditemui juga padahal itu masih batas normal tetapi saking hati-hatinya petugas sortir lipat kita itu dikategorikan rusak. Nanti kita sortir ulang,” ucap Ali.
Di samping itu, Ali menerangkan selama dua hari, surat suara yang telah selesai dilipat ada sebanyak 552.533 lembar. Jumlah tersebut diselesaikan dengan melibatkan 380 petugas sortir lipat.
Ia menyebut, rencananya pada hari ke lima pihaknya bakal menambah sebanyak 100 petugas sortir lipat. Kemudian, di hari Senin (15/1/2024), jumlahnya bakal ditambah lagi sebanyak 200 orang.
“Target kami kemampuan produksi lipatnya mampu pada level 700 ribu perhari,” tuturnya.
Baca Juga: Penampakan Gudang Logistik KPU Kota Bekasi yang Terendam Banjir, Bagaimana Kondisi Surat Suara?
Ali mengatakan, jika target tersebut tercapai, artinya kegiatan sortir lipat surat suara bisa selesai lebih cepat dari target awal.
“Sehingga kami mampu menyelesaikan sortir lipat jauh lebih awal dari target kami tadinya 22 hari menjadi 15 hari itu sudah selesai,” tutupnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Penampakan Gudang Logistik KPU Kota Bekasi yang Terendam Banjir, Bagaimana Kondisi Surat Suara?
-
Miris! Anak 15 Tahun di Bekasi Jadi Korban Prostitusi via Michat: Diupah Cuma Rp50 Ribu
-
Pamer Jersey Nomor 2, Camat Pondok Gede Klaim Tidak Sengaja: Gak Ada Hubungan dengan Capres
-
Dipanggil Bawaslu Dugaan Pelanggaran Netralitas, Camat Jatiasih: Bloon Kalau ASN Sampai Lakukan Itu!
-
Buntut Dugaan ASN Kota Bekasi Langgar Netralitas, Pimpinan Bank Sampai Diperiksa Bawaslu
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Info Orang Dalam, Iran Hampir Pasti Tak Ikut Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?