SuaraBekaci.id - Buntut foto viral pamerkan jersey bernomor 02, Camat Pondok Melati, Heni Setiowati dicecar 32 pertanyaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Rabu (10/1/2024).
Usai memenuhi panggilan Bawaslu, Heni mengatakan bahwa kejadian sebenarnya jauh dari apa yang selama ini banyak dinarasikan. Isu yang beredar, foto tersebut diduga bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) capres cawapres 2024.
“Menjelaskan supaya bisa secara utuh, jelas. Bukan dari satu foto yang dinarasikan oleh orang yang tidak hadir di sana,” kata Heni saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Selain itu, ia memastikan foto tersebut di ambil tanpa ada perintah dari pihak manapun.
Baca Juga: Dua Hari Pelaksanaan Sortir Surat Suara Ada 471 Lembar Rusak, KPU Kota Bekasi Beberkan Penyebabnya
“Tidak ada (perintah) sama sekali,” tegasnya.
Selama kurang lebih dua jam menjalani pemeriksaan, Heni mengatakan kronologi sebenarnya telah ia jelaskan secara utuh pada pihak Bawaslu.
Selanjutnya, Heni enggan menjelaskan lebih detail isi dari penyelidikan yang dijalaninya. Menurutnya, pihak Bawaslu nanti yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut.
“Sudah tugas bahwa kami harus menjelaskan apa yang kami lakukan. Selanjunya tugas kami klarifikasi ada diranah Bawaslu,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bekasi mengumumkan ada 13 orang dilaporkan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Penampakan Gudang Logistik KPU Kota Bekasi yang Terendam Banjir, Bagaimana Kondisi Surat Suara?
Hal ini, buntut dari foto viral sejumlah ASN memamerkan jersey dengan nomor punggung 02.
“Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, dari 13 itu ada PJ (Walikota Bekasi), ada Bank BJB sebagai penyelenggara, 10 Camat, Kasatpol PP Kota Bekasi," kata Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (4/1/2023).
Adapun, laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
Laporan telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, Bawaslu akan bekerja selama 14 hari untuk menentukan posisi kasusnya, apakah ditemukan unsur dugaan netralitas atau tidak.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
Sebut Prabowo Pangkas Anggaran IKN Demi Program MBG, Rocky Gerung: Ambisi Jokowi Bangkrutkan Negara
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu