SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menerima sebanyak 9 juta lembar surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jutaan lembar itu kini tengah dilakukan penyortiran di salah satu gudang yang berada di Jalan Alexindo, Medan Satria, Kota Bekasi.
“Hari ini untuk di Kota Bekasi berarti kami akan melipat surat suara sebanyak 9 juta lembar ya untuk melayani pemilih kita sebanyak 1.809.574 juta,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada wartawan termasuk SuaraBekaci.id, Senin (8/1/2024).
Ali mengatakan, penyortiran dimulai dengan melipat satu per satu surat suara tersebut. Targetnya, pelipatan surat suara selesai dalam 20 hari ke depan dan akan segera di distribusikan ke TPS.
Di hari pertama ini, ada sekitar 380 pekerja sortir lipat yang dilibatkan, namun jumlah tersebut rupanya jauh dari target. Ali menerangkan, pihaknya membutuhkan 1.500 pekerja sortir lipat agar surat suara tersebut dapat segera didistribusikan dalam 20 hari ke depan.
“300 ini belum cukup ya, tapi ini kan baru dimulai sehingga terlihat polanya, kecepatannya, dan kemampuannya. Nanti, berdasarkan evaluasi hari ini kami akan meningkatkan jumlah SDMnya,” ujar Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali juga membeberkan besaran gaji untuk pekerja sortir lipat. Pengupahan mereka dihitung dari berapa banyak lembar surat suara yang berhasil mereka lipat.
Adapun untuk upah melipat surat suara Presiden itu sebesar Rp350 per lembar. Sedangkan, surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten dan DPD itu sekitar Rp450 per lembar.
Pekerja sortir lipat bekerja secara kelompok, dengan jumlah tiap kelompoknya adalah 10 orang. Satu kelompok, setiap harinya ditargetkan melipat surat suara sebanyak 5.000 lembar atau 500 lembar per orangnya.
Baca Juga: Ngerinya Utang Pinjol yang Bikin Orang Jadi Kejam: Pegawai BNN Aniaya hingga Ancam Bunuh Istri
“Per hari mereka targetnya kurang lebih 500 (lembar) perorang. Jadi kalau perkelompok 500 kali 10 (orang) berarti 5.000 (per kelompok) targetnya,” tutur Ali.
Jika di rata-rata, apabila setiap orang dapat memenuhi target lipat suara suara sebanyak 500 lembar per hari, artinya setiap orang akan mendapatkan upah sekitar Rp200 ribu per hari.
Dalam waktu 20 hari kerja, pekerja sortir lipat ini diperkirakan bakal menerima gaji sekitar Rp4 juta per orang.
“Sejauh ini belum (shift), nanti shift ada shift pagi sampai sore, ada shift malam juga. Pekerja pagi dari jam 9 - 5 sore. Nantinya kita akan menerapkan jam malam, mungkin dari jam 8 - 12 malam,” tandasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Ngerinya Utang Pinjol yang Bikin Orang Jadi Kejam: Pegawai BNN Aniaya hingga Ancam Bunuh Istri
-
Banyak Aktivitas Tambang Ilegal di Bekasi, Dampaknya Sampai Seperti Ini: Pemprov Didesak Bertindak!
-
Pedagang Bekasi Bersorak Gembira Debat Pilpres di Senayan, Rela Begadang Demi Cuan
-
Pegawai BNN yang Aniaya dan Ancam Bunuh Istri di Bekasi Kini Nasibnya Seperti Ini
-
Dugaan ASN Kota Bekasi Dukung Paslon Nomor 2, PDIP Buka Suara: Ingatkan Bawaslu Soal Ini
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK