SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menahan ASN BNN berinisial AF (42) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat (5/1/2024).
“Iya sudah dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
Firdaus menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan AF terhadap sang istri YA (29) telah dilaporkan oleh korban sejak tahun 2021.
Kendati demikian, korban meminta laporan tersebut ditahan, sebab ia memilih rujuk dengan sang suami.
"Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," tegas dia.
Sayangnya, tersangka kembali melakukan tindakan KDRT terhadap YA. Sehingga, pada April 2023 korban meminta laporan KDRT itu di lanjut kan.
"Kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik, gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka," jelas Firdaus.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca Juga: KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
Sebelumnya, korban mengungkap peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
Tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terjadi secara berulang sejak tahun 2021. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.
“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.
“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
-
KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
-
KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang
-
Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka
-
Sorotan Bekasi: Fakta Baru Mayat Wanita di Kamar Nomor 3, Anies Sebut Korban Tewas KDRT Mega Suryani Dewi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan