SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota telah menahan ASN BNN berinisial AF (42) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat (5/1/2024).
“Iya sudah dilakukan penahanan, setelah pemeriksaan,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
Firdaus menjelaskan, kasus KDRT yang dilakukan AF terhadap sang istri YA (29) telah dilaporkan oleh korban sejak tahun 2021.
Kendati demikian, korban meminta laporan tersebut ditahan, sebab ia memilih rujuk dengan sang suami.
"Atas dasar itu penyidik menahan proses penyelidikannya atas permintaan korban," tegas dia.
Sayangnya, tersangka kembali melakukan tindakan KDRT terhadap YA. Sehingga, pada April 2023 korban meminta laporan KDRT itu di lanjut kan.
"Kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik, gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka," jelas Firdaus.
Tersangka kemudian dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subsider Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal (5) lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca Juga: KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
Sebelumnya, korban mengungkap peristiwa KDRT itu terjadi di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Jati Asih, Kota Bekasi.
Sang suami merupakan ASN di BNN pada bagian Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Staff ASN (di BNN). Tadinya dia (suami korban) Intel di bagian narkoba, sekarang dia di bagian TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata YA saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2023).
Tindakan KDRT yang dilakukan sang suami terjadi secara berulang sejak tahun 2021. Bahkan, parahnya sang suami nekat melakukan penganiayaan di depan ketiga anaknya.
“Parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan 3 anak saya, bahkan menggunakan sajam (senjata tajam),” tutur YA.
“Dia mendorong saya ke meja makan, kemudian dia mengambil pisau mencoba membunuh saya, disitu ada 3 anak saya,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
KDRT Pegawai BNN: Ancaman Bui Diganti, Pelaku Masih Bebas, Kata Polisi Masih Kooperatif
-
KDRT Bekasi: Pegawai BNN Ancam Bunuh Istri, Jerat Hukuman Cuma 4 Bulan, Kok Bisa?
-
KPAI Tolong! Korban KDRT Pegawai BNN Ceritakan Detik-detik Dua Anaknya Diambil Paksa oleh Gerombolan Orang
-
Begini Penjelasan Polisi Kasus KDRT Pegawai BNN yang Mandek Sejak 2021: Belum Ada Tersangka
-
Sorotan Bekasi: Fakta Baru Mayat Wanita di Kamar Nomor 3, Anies Sebut Korban Tewas KDRT Mega Suryani Dewi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol