SuaraBekaci.id - Penjara sepertinya tak membuat kapok seorang ibu muda di Karawang, Jawa Barat. Adw alias Ima (28) ditangkap Polres Kabupaten Karawang karena menjadi penjual narkotika jenis sabu.
Padahal Ima sebelumnya sempat masuk penjara di kasus sama dan baru keluar penjara pada Mei 2023. Polres Karawang dalam penangkapan Ima menyita 99,82 gram sabu-sabu.
Ima menurut Polres Karawang berstatus residivis narkoba. Dalam aksinya mengedarkan barang haram tersebut, Ima tak sendirian. Ia jualan sabu bersama sang kekasih, Jtd (38).
"Perempuan berinisial Adw alias Ima (28) ini ditangkap bersama kekasihnya berinisial Jtd (38) di wilayah Telukjambe Timur beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin seperti dikutip Antara, Rabu (29/11).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 6,66 gram sabu dari penangkapan pelaku berinisial Jtd alias Nokem dan dari penangkapan perempuan berinisial Adw diperoleh barang bukti sebanyak 93,16 gram sabu.
Sehingga dari penangkapan residivis bersama pasangannya itu, polisi menyita barang bukti dengan total sebanyak 99,82 gram sabu siap edar.
Kasatnarkoba mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari penangkapan Jtd di sebuah perumahan di wilayah Telukjambe Timur.
Dari penangkapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Karawang melakukan interogasi dan akhirnya diketahui kalau barang milik Jtd diperoleh dari bosnya yang ternyata kekasihnya, berinisial Adw.
"Atas keterangan itu, kami melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang ditempati tersangka Adw, tak jauh dari perumahan tempat tinggal tersangka Jtd," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
Polisi kemudian menangkap Adw di rumahnya, di wilayah Telukjambe Timur, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adw saat diperiksa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari GA dan kini masih dalam pencarian petugas," katanya.
Atas perbuatannya, Ima dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.
Berita Terkait
-
Kondisi Kontrakan yang Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Manusia, Warga Pikir Tempat Bandar Narkoba
-
Ada Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar di Bekasi, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras
-
Awas! Sindikat Penjualan Vape Mengandung Narkoba, Terkait Jaringan Internasional
-
Beredar Rekaman CCTV yang Perlihatkan Aksi Bandar Narkoba Bokir Kabur dari LP Cipinang
-
Putus Rantai Peredaran Narkoba, Penjabat Gubernur DKI Kerahkan Petugas Lakukan Tes Urine di Kampus
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan