Galih Prasetyo
Senin, 10 April 2023 | 14:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki (ketiga dari kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (ketiga dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba di Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

SuaraBekaci.id - Gudang penyimpanan narkoba jenis obat-obat daftar G (obat keras) berhasil yang berlokasi di Kota Bekasi dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Gudang penyimpanan narkoba ini memiliki nilai mencapai Rp25 miliar. Ribuan obat keras berhasil disita pihak kepolisian dari dalam gudang tersebut.

Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto seperti dikutip dari Antara.

Menurut informasi dari Karyoto dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Baca Juga: Pecandu Narkotika Bisa Sembuh dengan Cepat Lewat Cara Ini

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” kata Karyoto.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.

Baca Juga: Rencana Rokok Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan Dinilai Timbulkan Polemik Baru

Load More