SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang resmi menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Sejumlah jalan protokol di Karawang seperti Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik terlarang pemasangan APK di Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, penetapan larangan ini sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang tanggal 10 Februari 2024.
Dijelaskan Mari, KPU Karawang telah menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye. Titik larangan di antaranya di area taman dan pepohonan, sekitar Alun Alun Karawang, area pasar, terminal, dan kendaraan umum.
Selain itu, katanya, alat peraga kampanye dilarang dipasang di halte bus atau angkutan kota, di tiang lampu penerangan jalan umum, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
Ia menyebutkan bahwa ketentuan larangan titik pemasangan alat peraga kampanye itu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk alat peraga kampanye berupa papan reklame atau baliho, kata dia. bisa dipasang di seluruh wilayah Karawang. Kecuali di sejumlah tempat tertentu yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tempat yang dilarang tersebut di antaranya di area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sepanjang jalan protokol. Jalan protokol di Karawang mulai dari Jalan Raya Ahmad Yani Bundaran Mega M hingga pertigaan RMK," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, sebelum memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Berita Terkait
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Kisah Cinta Dedi Mulyadi yang Tolak Mobil Dinas: Cerai 2 Kali, Diminta Nikahi Ayu Ting Ting
-
Terbongkar di MK, KPU Kabupaten Deiyai Disebut Acuhkan Hasil Pilkada Lewat Sistem Noken
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu