SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang resmi menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Sejumlah jalan protokol di Karawang seperti Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik terlarang pemasangan APK di Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, penetapan larangan ini sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang tanggal 10 Februari 2024.
Dijelaskan Mari, KPU Karawang telah menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye. Titik larangan di antaranya di area taman dan pepohonan, sekitar Alun Alun Karawang, area pasar, terminal, dan kendaraan umum.
Selain itu, katanya, alat peraga kampanye dilarang dipasang di halte bus atau angkutan kota, di tiang lampu penerangan jalan umum, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan larangan titik pemasangan alat peraga kampanye itu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk alat peraga kampanye berupa papan reklame atau baliho, kata dia. bisa dipasang di seluruh wilayah Karawang. Kecuali di sejumlah tempat tertentu yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tempat yang dilarang tersebut di antaranya di area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sepanjang jalan protokol. Jalan protokol di Karawang mulai dari Jalan Raya Ahmad Yani Bundaran Mega M hingga pertigaan RMK," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, sebelum memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
-
Penampakan Gedung Logistik KPU yang Dibangun Pemkab Bekasi dengan Anggaran Rp4,7 Miliar
-
Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
-
Tuntut UMK Naik 16 Persen, Massa Buruh Blokade Pintu Tol Bekasi Barat
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei