SuaraBekaci.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang resmi menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Sejumlah jalan protokol di Karawang seperti Jalan Ahmad Yani menjadi salah satu titik terlarang pemasangan APK di Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, penetapan larangan ini sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang tanggal 10 Februari 2024.
Dijelaskan Mari, KPU Karawang telah menetapkan sejumlah titik larangan pemasangan alat peraga kampanye. Titik larangan di antaranya di area taman dan pepohonan, sekitar Alun Alun Karawang, area pasar, terminal, dan kendaraan umum.
Selain itu, katanya, alat peraga kampanye dilarang dipasang di halte bus atau angkutan kota, di tiang lampu penerangan jalan umum, lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, serta fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan larangan titik pemasangan alat peraga kampanye itu mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Untuk alat peraga kampanye berupa papan reklame atau baliho, kata dia. bisa dipasang di seluruh wilayah Karawang. Kecuali di sejumlah tempat tertentu yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tempat yang dilarang tersebut di antaranya di area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan, sepanjang jalan protokol. Jalan protokol di Karawang mulai dari Jalan Raya Ahmad Yani Bundaran Mega M hingga pertigaan RMK," jelasnya seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, sebelum memasuki masa kampanye Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri Peringatan Keras Soal Ini
-
Penampakan Gedung Logistik KPU yang Dibangun Pemkab Bekasi dengan Anggaran Rp4,7 Miliar
-
Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
-
Tuntut UMK Naik 16 Persen, Massa Buruh Blokade Pintu Tol Bekasi Barat
-
Sorotan Bekasi, Jerit Warga Harga Bahan Pokok Melonjak Jelang Pemilu 2024, Uang Rp2,4 M untuk Bangun Gedung FKUB
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar