SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi membangun gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai lokasi penyimpanan berkaitan dengan Pemilu 2024.
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro pembangunan gedung logistik ini berdasar pengajuan KPUD Kabupaten Bekasi.
Menurut Benny, pembangunan gudang logistik ini gunakan alokasi pembiayaan senilai Rp4,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2023.
"Insya Allah akan selesai sebelum pelaksanaan pemilu. Saat ini progres pembangunan sudah di atas 70 persen. Kita menargetkan sebelum tanggal 27 Desember 2023 gudang ini sudah bisa dipergunakan," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (24/11).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah membangun gudang logistik mengingat keberadaan bangunan ini dirasa sangat penting untuk menampung kebutuhan logistik pemilu yang berjumlah cukup besar.
"Selama ini kita menyewa gudang logistik di wilayah Cikarang Timur, jalur pantura. Gudangnya cukup representatif, tinggi dan luas. Yang terpenting juga sudah diawasi CCTV untuk menjaga kerahasiaan," katanya.
Dengan pembangun gudang logistik ini, KPU Kabupaten Bekasi ke depan tidak perlu lagi menyewa gedung logistik yang berlokasi relatif jauh dari Kantor KPU.
"Alhamdulillah gudang baru ini dibangun di belakang kantor kita, jadi aksesnya lebih mudah. Kita juga mudah untuk memantau," katanya.
Ali berharap pembangunan gudang logistik tersebut bisa diselesaikan tepat waktu sebelum pemilu terselenggara. "Kita berharap sebelum pemilu sudah rampung. Karena kita perlu gedung untuk menampung kotak suara yang jumlahnya cukup besar," kata dia.
Baca Juga: Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
Berita Terkait
-
Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
-
Masya Allah! Kumpulkan Uang Receh, Juru Parkir di Tambun Bisa Ibadah Umroh ke Tanah Suci
-
Demo di Bekasi Bikin Geram Gegara Macet, Beredar Video Buruh Asyik Goyang Bersama Biduan
-
Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
-
Memanas! Aksi Blokade oleh Buruh di Cikarang Barat Bikin Kesal Pengguna Jalan
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia