SuaraBekaci.id - Massa aksi yang tergabung dari elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu keluar Tol Bekasi Barat tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (23/11/2023).
Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi sekira pukul 12.40 WIB, massa aksi memblokade pintu keluar Tol Bekasi Barat. Massa didominasi menggunakan sepeda motor dan terdapat pula dua mobil komando.
Lalu lintas di sekitar lokasi pun tersendat, utamanya di laju Jalan Ahmad Yani dari arah Pekayon menuju Summarecon Bekasi. Anggota kepolisian juga terlihat sudah berjaga di lokasi.
Diketahui, massa aksi melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 16 persen.
“Kami meminta Pj Wali Kota Raden Gani agar bisa menaiki 16 persen (UMK),” kata orator di atas mobil komando.
“(Pj Walikota) selama pemerintahan lebih pro kepada Apindo,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/11) Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Jabar 2024 ditetapkan di angka Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dibanding tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.
Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.
Baca Juga: Jelang Penetapan UMK Bekasi, Buruh di Kawasan Industri Turun ke Jalan, Warga Ngeluh Macet
Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.
Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.
"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.
Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.
"Jadi UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," jelasnya.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Jelang Penetapan UMK Bekasi, Buruh di Kawasan Industri Turun ke Jalan, Warga Ngeluh Macet
-
UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan Rp2.057.495, Kapan UMK Bekasi Diumumkan?
-
Berapa UMK Kota Bekasi Sebelum Penetapan UMP 2024? Ternyata Masih Tertinggi se-Jawa Barat
-
UMK Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo: Khawatir Terjadi PHK Massal
-
Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemkot Bekasi Umumkan Kenaikan Upah di Angka 7,09 Persen
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub
-
Berapa Upah Minimum Kabupaten Bekasi? Ini Usulan Pemerintah