SuaraBekaci.id - Tiga pemerintah daerah di Jawa Barat (Jabar), Pemkot Bekasi, Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang kompak memberikan rekomendasi kepada Pemprov Jabar terkait upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.
Ketiga pemda tersebut kompak memberikan rekomendasi UMK 2024 untuk masing-masing daerahnya di kisaran di atas 11 persen. Pemkot Bekasi berikan rekomendasi UMK 2024 naik 14,02 persen, yang artinya UMK Kota Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.881.434.
Sebelumnya UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20. Dari surat rekomendasi yang ditanda tangani oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Rade Gani Muhammad, pihak Pemkot menyebut bahwa rekomendasi tersebut dari sidang pleno dewan pengupahan kota Bekasi yang berlangsung, Kamis (23/11).
Sementara itu, Pemkab Bekasi untuk UMK 2024 memberikan rekomendasi sebesar 13,99 persen, yang artinya UMK Kabupaten Bekasi 2024 diusulkan menjadi Rp5.856.324. UMK Kabupaten Bekasi 2023 sendiri di angka Rp5.137.574,44
Surat rekomendasi Pemkab Bekasi menyebut bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu dalam rekomendasinya kepada Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi menyebut bahwa UMK 2024 tersebut untuk keberlangsungan iklim usaha di Kabupaten Bekasi.
Putusan rekomendasi UMK 2024 dikisaran 14 persen juga dilakukan Pemkab Karawang. Pihak Pemkab Karawang mengusulkan UMK Karawang 2024 naik 12 persen, yakni di angka Rp5.797.321.
Sebelumnya UMK Karawang 2023 berada di angka Rp5.176.179,07. Dalam surat Pemkab Karawang yang ditandatangani oleh Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, UMK Karawang 2024 ini diharapkan bisa mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen
Baca Juga: Sorotan Bekasi, Tetangga Desak Firli Bahuri Mundur, Demo Buruh Blokade Jalan dan Bakar Ban
Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 resmi mengalami kenaikan. UMP Jabar 2024 resmi diangka Rp2.057.495 atau alami kenaikan sebesar 3,57 persen dibanding tahun 2023.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey.
UMP Jabar 2024 ini jauh dibawah permintaan serikat buruh yang menunut 15 persen. Menurut Bey, pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," ucapnya.
Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan namun dia berpesan untuk tetap tertib dan tidak anarkis.
Tag
Berita Terkait
-
Sorotan Bekasi, Tetangga Desak Firli Bahuri Mundur, Demo Buruh Blokade Jalan dan Bakar Ban
-
Masya Allah! Kumpulkan Uang Receh, Juru Parkir di Tambun Bisa Ibadah Umroh ke Tanah Suci
-
Pemkot Rekomendasikan UMK Bekasi 2024 Naik 14,02 Persen, Massa Buruh Bubarkan Diri
-
Demo di Bekasi Bikin Geram Gegara Macet, Beredar Video Buruh Asyik Goyang Bersama Biduan
-
Demo Sejak Pagi, Massa Buruh Enggan Bubarkan Diri, Jalan Ahmad Yani Bekasi Macet
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan