SuaraBekaci.id - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 Bekasi direkomendasi naik 14.02 persen. Terkait hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi mengaku sudah mempersiapkan langkah-langkah, andai UMK Kota Bekasi sah naik 14.02 persen.
Menurut Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhkamy presentase kenaikan UMK sebesar 14.02 persen membuat mereka bisa terancam gulung tikar. Karenanya kata Farid, ada tiga opsi yang mungkin diambil pengusaha.
“Dalam diskusi dengan beberapa pengusaha, memang ada tiga pilihan yang mengemukakan, yaitu mengurangi karya, menutup perusahaan karena tidak mampu membayar upah dan relokasi ke daerah yang upahnya terjangkau,” ucapnya seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com, Senin (27/11).
Dijelaskan oleh Farid, usulan kenaikan UMK 2024 belum final dan baru akan ditentukan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang akan berlangsung hari ini hingga esok hari, Rabu (28/11).
Apalagi kata Farid, rekomendasi kenaikan 14.02 persen itu bukan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, karena hasil rapat Dewan Pengupahan Kota, ada tiga usulan kenaikan UMK. Pertama versi Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Tenaga Kerja sebesar 3,69 persen.
Lalu versi Apindo kata Farid sebesarr 3,69 persen. Terakhir versi serikat buruh atau serikat pekerja sebesar 16 persen.
“Masih belum final menunggu di bahas di Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi masih berupa rekomendasi dan angka tersebut bukan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sebab jika besaran UMK tetap di angka 14,02 persen kami keberatan. Lantaran harus menyiapkan uang tambahan lebih besar untuk gaji pekerja,” ungkapnya.
Farid menjelaskan bahwa di kota Bekasi masih banyak perusahaan-perusahaan yang notabene masih berskala kecil dan akan sangat keberatan jika UMK naik menjadi 14.02 persen.
“Betul (masih banyak perusahaan-perusahaan kecil di Kota Bekasi), Mereka sudah mulai mengungkapkan kegelisahannya. Sangat memberatkan (apabila usulan UMK tersebut terealisasi), terutama bagi perusahaan menengah kebawah,” jelasnya.
Baca Juga: Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
Buruh Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024
Sementara itu, Anggota Depeko Kota Perwakilan Serikat Pekerja Khoirul Bakhri mengatakan bahwa rekomendasi yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad jika akhirnya terealisasi menjadi resiko bagi pengusaha.
“Sudah menjadi resiko perusahaan, Karena itu sudah menjadi hak dasar dalam Undang-undang 45, Jelas tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan pekerjaan yang layak maupun upah,” jelasnya.
Sebelumnya pada Kamis (23/11), sejumlah elemen buruh di Kota Bekasi turun ke jalan terkait tuntutan besaran UMK 2023. Aksi itu berlangsung sampai malam hari.
Khairul Bakhri dalam pernyataannya kepada awak media mengatakan rekomendasi dari Pj Wali Kota Bekasi untuk UMK Kota Bekasi ialah 14,0 persen sehingga kenaikan sebesar Rp800ribu.
"UMK Kota Bekasi 2023 itu kan sekitar Rp5.196.494, artinya jika tadi ada rekomendasi dari Pj Wali Kota ada kenaikan 14,0 persen sehingga ada kenaikan Rp800 ribuan, menjadi Rp5.881.424," ucapnya kepada awak media termasuk SuaraBekaci.id
Berita Terkait
-
Pemda Bekasi Kompak Rekomendasi UMK 2024 Naik Kisaran 14 Persen, Pemkab Karawang Usulkan 12 Persen
-
Sorotan Bekasi, Tetangga Desak Firli Bahuri Mundur, Demo Buruh Blokade Jalan dan Bakar Ban
-
Demo di Bekasi Bikin Geram Gegara Macet, Beredar Video Buruh Asyik Goyang Bersama Biduan
-
Demo Sejak Pagi, Massa Buruh Enggan Bubarkan Diri, Jalan Ahmad Yani Bekasi Macet
-
Kemacetan Mengular di Tol Jakarta-Cikampek Dampak Demo Buruh, Jasa Marga Buka Suara
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Awalnya Menolong Teman, Dua Bocah SD Ini Justru Tewas Tenggelam