SuaraBekaci.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi menjadi 7,09 persen.
Menurut ketua Apindo Bekasi, Farid Elhakamy, situasi perusahaan saat ini belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.
Disampaikan Farid, jika kenaikan upah terlalu tinggi tentu akan berdampak besar bagi kondisi keuangan perusahaan. Hal itu tentu saja akan berdampak juga kepada karyawan.
"Kalau upahnya naik tinggi, pengusaha akan melakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK," ungkap Farid mengutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Pihak perusahaan lanjut Farid bisa saja merelokasi pabrik milik mereka jika di tempat tersebut tidak lagi sesuai dengan biaya operasional.
Kata Farid dengan adanya relokasi pabrik, maka tentu saja bakal ada kebijakan pengurangan jam kerja hingga merumahkan karyawan. "Itu kan merugikan pekerja," lanjutnya.
Selain itu, pemindahan lokasi pabrik atau yang terburuk menutup perusahaan akan berefek juga kepada sektor lain.
Tentu saja menurut Farid, kondisi ini akan jadi problematik tersendiri bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pekerja itu sendiri.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti di hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
-
Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini
-
Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat
-
UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
-
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini