SuaraBekaci.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi menjadi 7,09 persen.
Menurut ketua Apindo Bekasi, Farid Elhakamy, situasi perusahaan saat ini belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.
Disampaikan Farid, jika kenaikan upah terlalu tinggi tentu akan berdampak besar bagi kondisi keuangan perusahaan. Hal itu tentu saja akan berdampak juga kepada karyawan.
"Kalau upahnya naik tinggi, pengusaha akan melakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK," ungkap Farid mengutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Pihak perusahaan lanjut Farid bisa saja merelokasi pabrik milik mereka jika di tempat tersebut tidak lagi sesuai dengan biaya operasional.
Kata Farid dengan adanya relokasi pabrik, maka tentu saja bakal ada kebijakan pengurangan jam kerja hingga merumahkan karyawan. "Itu kan merugikan pekerja," lanjutnya.
Selain itu, pemindahan lokasi pabrik atau yang terburuk menutup perusahaan akan berefek juga kepada sektor lain.
Tentu saja menurut Farid, kondisi ini akan jadi problematik tersendiri bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pekerja itu sendiri.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti di hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
-
Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini
-
Daftar Lengkap UMK Kota atau Kabupaten di Jawa Tengah dan Jawa Barat
-
UMK Tangerang 2023 Diusulkan Naik 7,48 Persen, Jika Disepakati Besarannya Jadi Segini
-
Perbedaan UMP, UMK, dan UMR Menurut Pengertian, Dasar Hukum dan Level Wilayahnya
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan