SuaraBekaci.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi menjadi 7,09 persen.
Menurut ketua Apindo Bekasi, Farid Elhakamy, situasi perusahaan saat ini belum sepenuhnya bangkit dari pandemi Covid-19.
Disampaikan Farid, jika kenaikan upah terlalu tinggi tentu akan berdampak besar bagi kondisi keuangan perusahaan. Hal itu tentu saja akan berdampak juga kepada karyawan.
"Kalau upahnya naik tinggi, pengusaha akan melakukan berbagai cara yang kita khawatirkan terjadi PHK," ungkap Farid mengutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Denpasar Rekomendasikan UMK 2023 Sebesar Rp.3.027.160
Pihak perusahaan lanjut Farid bisa saja merelokasi pabrik milik mereka jika di tempat tersebut tidak lagi sesuai dengan biaya operasional.
Kata Farid dengan adanya relokasi pabrik, maka tentu saja bakal ada kebijakan pengurangan jam kerja hingga merumahkan karyawan. "Itu kan merugikan pekerja," lanjutnya.
Selain itu, pemindahan lokasi pabrik atau yang terburuk menutup perusahaan akan berefek juga kepada sektor lain.
Tentu saja menurut Farid, kondisi ini akan jadi problematik tersendiri bagi semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pekerja itu sendiri.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti di hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
Baca Juga: Tuntut UMK Karawang Tahun 2023 Naik 13 Persen, Buruh Bilang Begini
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu