SuaraBekaci.id - Hari ini, Selasa (21/11) Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. UMP Jabar 2024 ditetapkan di angka Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dibanding tahun 2023.
Jika UMP Jabar 2024 telah resmi diumumkan pada hari ini, kapan penetapan untuk UMK Bekasi 2024 diumumkan?
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, untuk Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat, Bey menambahkan akan ditetapkan dan diumumkan maksimal tanggal 30 November 2023.
Bey pun mengatakan bahwa di UMK 2024 di Jabar juga nantinya akan mengalami kenaikan. "Tentunya ada kenaikan," ucap Bey.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menerangkan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, muncul empat rekomendasi dari berbagai unsur.
Unsur asosiasi pengusaha, kata Teppy, mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.
Unsur Serikat Pekerja (buruh), lanjut dia, menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP, dan mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.
Unsur akademisi, ucap dia, merekomendasikan UMP sesuai dengan PP 51 tahun 2023 karena merupakan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.
"Sementara pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha)," ucapnya.
Baca Juga: Berapa UMK Kota Bekasi Sebelum Penetapan UMP 2024? Ternyata Masih Tertinggi se-Jawa Barat
Dengan analisis tersebut, ucap Teppy, pemerintah mengusulkan nilai indeks alpha adalah 0,25. Dan dengan melihat inflasi sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,86 persen didapatkan besaran UMP yang jadi putusan gubernur.
"Jadi UMP jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023," jelasnya.
Nilai UMK Bekasi 2023
Nah, bagi kamu warga Bekasi yang belum mengetahui berapa besaran UMK Bekasi 2023, berikut ulasannya.
Dari data 2023, UMK Kota Bekasi ternyata masih yang tertinggi se-Jawa Barat. UMK Kota Bekasi 2023 tercatat di angka Rp5.196.494.
Di bawah kota Bekasi, terdapat Kabupaten Karawang yang memiliki UMK 2023 sebesar Rp5.176.179,07.
Berita Terkait
-
Jerit Pedagang Pasar Baru Bekasi di 2 Periode Pemerintahan Jokowi: Apa-apa Mahal!
-
Angka Pengangguran Terbuka di Kabupaten Bekasi Terendah Sejak 9 Tahun Lalu, Pertumbuhan UMKM Jadi Kunci
-
Harga Bahan Pokok di Bekasi Makin Meroket Jelang Pemilu 2024, Warga Skeptis: Semua Calon Sama Saja
-
Sorotan Bekasi, Kasus Siswa SMPN 7 Tewas Usai Main Kuda Tomprok, Viral Pesepeda di Jambret
-
Imbas Siswa SMPN 7 Bekasi Meninggal Dunia Pasca Main Kuda Tomprok, KPAD Temukan Siswa Lain Alami Trauma
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit