SuaraBekaci.id - Esok hari, Selasa (20/11) Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 bakal resmi diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan 10 hari kemudian atau 30 November 2023.
Sebelumnya, Bey Machmudin mengatakan bahwa pembahasan mengenai UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan berlangsung pada 17 November 2023.
Menurut Bey, penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," ucap Bey.
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey.
Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
Nah, bagi kamu warga Bekasi yang belum mengetahui berapa besaran UMK Bekasi 2023, berikut ulasannya.
Baca Juga: UMK Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo: Khawatir Terjadi PHK Massal
Dari data 2023, UMK Kota Bekasi ternyata masih yang tertinggi se-Jawa Barat. UMK Kota Bekasi 2023 tercatat di angka Rp5.196.494.
Di bawah kota Bekasi, terdapat Kabupaten Karawang yang memiliki UMK 2023 sebesar Rp5.176.179,07.
Lalu di bawah Karawang, ada UMK Kabupaten Bekasi 2023 yang tercatat sebesar Rp5.137.575,44. Selanjutnya ada Kabupaten Karawang yakni Rp4.464.675,02.
Sementara di posisi kelima ada UMK Kabupaten Subang 2023 yakni Rp3.273.810,60. Untuk kota Bogor dan Depok berada di posisi keenam dan ketujuh.
UMK Kota Depok 2023 sebesar Rp4.694.493,70, sedangkan kota Bogor Rp4.639.429,39.
Berita Terkait
-
Viral Pesepeda Dijambret di Jalan Inspeksi Kalimalang, Korban Sampai Terpelanting ke Aspal
-
Pasca Gim Kuda Tomprok Makan Korban Jiwa, SMPN 7 Bekasi Klaim Punya Aturan Pengawasan ke Peserta Didik
-
Kepsek SMPN 7 Bekasi Buka Suara Soal Siswa yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok: Iya Badannya Kecil
-
Detik-detik Siswa SMPN 7 Bekasi Tewas Usai Main Kuda Tomprok, Korban Kemungkinan Cedera Kepala
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel
-
Solo-Semarang hingga Bogor-Bekasi: Cek Wilayah Aglomerasi Diprediksi Macet Parah Mulai Hari Ini