SuaraBekaci.id - Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 13 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti bahwa hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Pantauan SuaraBekaci.id massa aksi buruh yang menggelar demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: UMK Denpasar Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 8 Persen dan Tembus Rp3 Juta
Setelah membubarkan diri arus lalu lintas di jl. Ahmad Yani mengalami kemacetan, massa aksi juga meninggalkan sejumlah sampah seperti, botol minuman, kardus, dan sejumlah plastik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy hanya menyerahkan kepada perusahaan ketika penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
"Nah karena hari ini diputuskan sesuai dengan permenaker nomor 18, secara otomatis kita serahkan, Kepada perusahaan," ucap Farid, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).
Farid mengungkap bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu bermasalah secara hukum, oleh karena itu Apindo masih memegang peraturan pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 untuk penetapan upah
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," katanya.
Diketahui bahwa Apindo membawa Permenaker nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh presiden tentang pengupahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar