SuaraBekaci.id - Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 13 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti bahwa hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Pantauan SuaraBekaci.id massa aksi buruh yang menggelar demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: UMK Denpasar Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 8 Persen dan Tembus Rp3 Juta
Setelah membubarkan diri arus lalu lintas di jl. Ahmad Yani mengalami kemacetan, massa aksi juga meninggalkan sejumlah sampah seperti, botol minuman, kardus, dan sejumlah plastik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy hanya menyerahkan kepada perusahaan ketika penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
"Nah karena hari ini diputuskan sesuai dengan permenaker nomor 18, secara otomatis kita serahkan, Kepada perusahaan," ucap Farid, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).
Farid mengungkap bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu bermasalah secara hukum, oleh karena itu Apindo masih memegang peraturan pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 untuk penetapan upah
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," katanya.
Diketahui bahwa Apindo membawa Permenaker nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh presiden tentang pengupahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung