SuaraBekaci.id - Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi, untuk menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK).
Sejumlah elemen buruh yang menggelar aksi demo itu menuntut kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi sebesar 13 persen.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti bahwa hasil rapat pleno Depeko menyebut kenaikan UMK kota Bekasi hanya 7,09 persen.
"Kenaikan upah berada diangka 7,09 persen," ucap Ika Indah Yarti, saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).
Ika juga menyebut kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 7,09 persen atas dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2022.
Diketahui bahwa UMK kota Bekasi tahun 2022 4.816.921 jika diakumulasikan dengan kenaikan sebesar 7,09 jadi untuk UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar 5.158.248.
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi Tahun 2023 sebesar Rp. 5.158.248,20," kata Ita.
Kendati demikian, hasil rapat pleno Depeko akan membawa rekomendasi ke Provinsi Jawa Barat, bahwa UMK Kota Bekasi naik 7,09 persen, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.
Pantauan SuaraBekaci.id massa aksi buruh yang menggelar demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: UMK Denpasar Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 8 Persen dan Tembus Rp3 Juta
Setelah membubarkan diri arus lalu lintas di jl. Ahmad Yani mengalami kemacetan, massa aksi juga meninggalkan sejumlah sampah seperti, botol minuman, kardus, dan sejumlah plastik.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Bekasi, Farid Elhakamy hanya menyerahkan kepada perusahaan ketika penetapan UMK Kota Bekasi mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pada tahun 2023 maksimal 10 persen.
"Nah karena hari ini diputuskan sesuai dengan permenaker nomor 18, secara otomatis kita serahkan, Kepada perusahaan," ucap Farid, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).
Farid mengungkap bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu bermasalah secara hukum, oleh karena itu Apindo masih memegang peraturan pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 untuk penetapan upah
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021," katanya.
Diketahui bahwa Apindo membawa Permenaker nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh presiden tentang pengupahan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit