Galih Prasetyo
Rabu, 22 November 2023 | 15:25 WIB
Terdakwa selaku Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30-5-2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

SuaraBekaci.id - Kadis Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi hari ini, Rabu (22/11) diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Junaedi sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan wali kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Kemarin, Selasa (21/11), KPK juga telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati di kasus yang sama.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Junaedi selaku kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Sama seperti saat pemeriksaan kepada Reny, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kepada Kadis Tata Ruang Kota Bekasi.

Pemeriksaan Reny Hendrawati di 2022

Pada Maret 2022, Reny Hendrawati sempat diperiksa KPK di kasus Rahmat Effendi. Saat itu, 14 Maret 2023 menurut Ali Fikri, pemeriksaan kepada Reny untuk mendalami perihal dokumen administrasi kepegawaian ASN di Kota Bekasi.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan Reny Hendrawati terkait dengan dokumen administrasi kepegawaian ASN Pemkot Bekasi yang ditandatangani tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," ujar Ali.

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Baca Juga: Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Diperiksa KPK sebagai Saksi, Kasus Apa?

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Uang rampasan sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat disetorkan Komisi Pemberantasa Negara (KPK) ke kas negara.

Load More