SuaraBekaci.id - Perjalanan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Nonakatif Bekasi, Rahmat Effendi belum usai. Terbaru, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut penjelasan dari Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, upaya Kasasi ini dilakukan KPK karena pada putusan di tingkat pengadilan tinggi belum singgung soal uang Rp17 miliar.
"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan pengadilan tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," jelas Ali mengutip dari Antara.
Ali mengatakan tim jaksa segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
"KPK berharap majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," jelasnya.
KPK telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Perihal pokok materi banding yang disampaikan, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Berikutnya, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan nya kemudian memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar tersebut.
Berita Terkait
-
Hukuman Rahmat Effendi Diperberat 12 Tahun, Bagimana dengan Hukuman Uang Pengganti dan Perampasan Aset?
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
Memori Banding Terdakwa Rahmat Effendi Diserahkan KPK, Salah Satunya Soal Uang Pembangunan Masjid Arryasakha
-
Ajukan Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Sebut Poinnya Pembuktian Dakwaan Gratifikasi
-
KPK Jebloskan Rombongan Empat Terpidana Penyuap Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke LP Sukamiskin
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang