SuaraBekaci.id - Uang rampasan sebesar Rp12,3 miliar dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat disetorkan Komisi Pemberantasa Negara (KPK) ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Ali menerangkan, sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari terpidana Rahmat Effendi seperti putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.
Uang tunai tersebut disita dan kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Baca Juga: Terakhir Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Kembali Tangkap Tangan Kasus Suap di Bekasi
Sedangkan untuk terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Belum Laporkan Harta Kekayaan, Raffi Ahmad Disorot KPK: Ini Jawabannya
-
Khawatir Ada Loyalis Ganda, ICW Wanti-wanti DPR soal Seleksi Capim: UU KPK Tak Wajibkan Komposisi Pimpinan Diisi APH
-
DPR Resmi Tunjuk Komisi III Lakukan Fit And Proper Test Capim-Cawas KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus...
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
Terkini
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Begini Penjelasan Jasa Marga