SuaraBekaci.id - Upaya hukum Eks wali kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi lewat kasasi untuk mendapat keringanan hukuman di kasus korupsi yang menjeratnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi terkait putusan hukuman 12 tahun penjara di kasus penerimaan suap dan gratitikasi.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.
Penolakan kasasi Rahmat Effendi oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Soesilo dengan hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Pada Rabu 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Bang Pepen begitu sapaan akrabnya ditangkap bersama pihak swasta. Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rahmat Effendi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
Lewat upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman kepada politisi Golkar itu bertambah menjadi 12 tahun terkait perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
-
Cek Fakta: Diperiksa 48 Jam, Surya Paloh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 8 Triliun, Benarkah?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya