SuaraBekaci.id - Upaya hukum Eks wali kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi lewat kasasi untuk mendapat keringanan hukuman di kasus korupsi yang menjeratnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi terkait putusan hukuman 12 tahun penjara di kasus penerimaan suap dan gratitikasi.
"Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA yang dikutip Jumat (26/5/2023).
Selain itu, Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.
Penolakan kasasi Rahmat Effendi oleh Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Soesilo dengan hakim anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.
Pada Rabu 5 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Bang Pepen begitu sapaan akrabnya ditangkap bersama pihak swasta. Pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rahmat Effendi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
Lewat upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman kepada politisi Golkar itu bertambah menjadi 12 tahun terkait perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Dikabulkan MK, Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku Mulai Kapan?
-
Masa Jabatan Diperpanjang, Tanak: Independennya KPK harus Dilihat dari UU, Bukan Komentar Orang
-
Tidak Ada Tafsiran Lain Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi Segera Ubah Keppres
-
Cek Fakta: Diperiksa 48 Jam, Surya Paloh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BTS 8 Triliun, Benarkah?
-
Putusan MK Menguntungkan, Firli Bahuri Langsung Bicara Amanah dan Bersihkan Indonesia dari Korupsi
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman