Galih Prasetyo
Senin, 20 November 2023 | 06:35 WIB
Ilustrasi meninggal (ANTARA)

SuaraBekaci.id - Siswa SMP Negeri 7 Kota Bekasi, berinisial MA (13) meninggal dunia usai bermain kuda tomprok dengan teman-teman sekolahnya pada Jumat (17/11/2023).

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Jupriono mengungkap, mulanya korban dengan 12 orang temannya bermain kuda tomprok saat jam istirahat sekolah. Saat permainan itu berlangsung, MA sedang menjadi kuda pada urutan ke tiga.

“Dari hasil introgasi ke dua belas teman-temannya, memang kita dapatkan betul si korban ini sebelumnya main kuda tomprok. Kebetulan dia (korban) urutan ketiga,” kata Jupriono saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Minggu (19/11/2023).

Saat sedang asik bermain, tiba-tiba MA terjatuh dan pingsan di tempat, seketika mulut MA pun mengeluarkan busa.

Baca Juga: Kasus Siswa SMPN 7 Bekasi yang Tewas Usai Main Kuda Tomprok Tak Diproses Hukum, Kapolsek: Keluarga Tidak Berkenan

“Kemungkinan (cedera) di bagian kepala bagian belakang,” ujarnya.

Saat itu, siswa langsung memanggil guru dan MA segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Namun, sayangnya nyawa korban tak dapat tertolong.

Jupriono mengatakan, kasus tersebut saat ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Sebab, orang tua korban menolak untuk dilakukan autopsi.

“Keluarga sepakat untuk tidak diotopsi. Kita kumpulkan pihak sekolah juga, mereka sepakat tidak diproses hukum,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap 12 orang siswa, yang saat itu juga ikut bermain kuda tomprok bersama korban.

Baca Juga: Permainan Kuda Tomprok Bawa Petaka, Siswa SMPN 7 Bekasi Meninggal Dunia

“Sementara tidak ada yang ditahan karena hasil kesepakatan kita mengedepankan restorative justice. Kita tidak boleh menegakkan hukum semata, tanpa melihat beberapa aspek,” tutupnya.

Sementara, ditemui di kediamannya keluarga korban tidak berkenan berkomentar banyak terkait kepergian MA.

“Saya juga kalap, cuma ya namanya juga musibah ya. Masalah kesalahan atau ini (kronologis) kita gak bisa ini (bicara) ya, itu bisa ke pihak sekolah saja,” ujar Paman korban saat ditemui awak media termasuk SuaraBekaci.id, Minggu (19/11/2023).

Margo menekankan, bahwa pihak keluarga saat ini telah menerima kepergian MA dengan ikhlas dan tidak ingin memperpanjang kasus tersebut.

Jenazah MA juga telah dikebumikan di TPU Padurenan, Mustika Jaya pada Sabtu, (18/11/2023).

“Kami sudah menerima, sudah selesai (permasalahan), biar tenang almarhumnya, sudah selesai dengan baik-baik saya juga sudah terima dengan ikhlas,” tandasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Load More