SuaraBekaci.id - Ribuan alat peraga sosialiasi (APS) Pemilu 2024 di Karawang, Jawa Barat ternyata malah menjadi alat kampanye. Temuan APS yang berbau kampanye ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.
Ditegaskan oleh Kepala Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi bahwa APS yang mengandung unsur kampanye tidak boleh dipasang. Hal ini karena saat ini masih masuk dalam tahapan sosialisasi bukan kampanye.
Engkus mengatakan bahwa Bawaslu Karawang bersama Satpol PP kini mulai melakukan penertiban APS yang tidak sesuai dengan ketentuan atau APS yang mengandung unsur kampanye.
Penertiban dimulai pada Selasa ini, di tiga kecamatan, yakni di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, dan Telukjambe Timur.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
Selanjutnya, penertiban APS yang mengandung unsur kampanye juga akan digelar di seluruh kecamatan sekitar Karawang hingga 28 November 2023.
Menurut dia, APS yang memenuhi unsur kampanye di antaranya adalah mengandung unsur citra diri, ajakan, visi misi dan program.
"Jadi APS yang tertibkan kali ini adalah APS yang memenuhi keempat unsur kampanye tersebut," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/11)/
Engkus Kusnadi juga menjelaskan bahwa hasil dari pemetaan jajaran Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan, terdapat lebih dari 7 ribu APS yang mengandung unsur kampanye, tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan, selain APS yang mengandung unsur kampanye, sasaran penertiban tersebut juga terkait dengan pemasangan APS yang melanggar Perda Karawang tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Baca Juga: Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
Pihaknya baru melakukan penertiban APS yang mengandung unsur kampanye, karena sebelumnya Bawaslu Karawang telah memberikan waktu ke parpol untuk menertibkan sendiri APS.
Pj Gubenur Jawa Barat Soal Penertiban Spanduk Kampanye
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin penertiban spanduk kampanye itu tergantung kepada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Bey, pemda dan pemkot hanya pelaksana saat sudah ada keputusan dari pihak Bawaslu. "Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana," kata Bey.
Dijelaskan oleh Bey, Satpol PP di tingkat provinsi dan kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
"Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan bahwa memang sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.
Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar," jelasnya.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
Mau Gaet Suara Anak Abah di Jabar, Syaikhu-Ilham Habibie Harap Anies Turun Gunung Kampanye
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang