SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, di sejumlah tempat mulai bermunculan spanduk kampanye. Menyikapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin penertiban spanduk kampanye itu tergantung kepada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Bey, pemda dan pemkot hanya pelaksana saat sudah ada keputusan dari pihak Bawaslu. "Itu terserah Bawaslu, putusan di Bawaslu bukan di kita, pemda hanya pelaksana," kata Bey seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Dijelaskan oleh Bey, Satpol PP di tingkat provinsi dan kota di Jawa Barat harus berkoordinasi dengan Bawaslu dalam melakukan penertiban tersebut mengingat saat ini belum masuk masa kampanye.
Jangan sampai, kata Bey, Satpol PP melakukan penertiban alat-alat berbau kampanye, tapi tidak bekerja sama atau bahkan tidak diketahui Bawaslu.
"Nanti kami minta Satpol PP bekerja sama dengan Bawaslu. Karena keputusan dari Bawaslu, baru yang melakukan aksi adalah Satpol PP. Bawaslu harus tahu dulu jangan sampai tidak tahu, baru Satpol PP yang bertindak untuk membersihkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zam-Zam mengatakan bahwa memang sebelum masuk masa kampanye, para peserta Pemilu 2024 tidak diperbolehkan untuk mempromosikan dirinya atau partainya.
Namun demikian, Zacky menyebut bahwa alat peraga sosialisasi (APS) masih diperbolehkan untuk dipasang sebelum masa kampanye dimulai.
"Jadi asal tidak ada promosi dirinya, partainya, atau ajakan untuk memilih semisal gambar coblos, atau gambar contreng, itu tidak melanggar," jelasnya.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga: Cek Gudang Logistik KPU Karawang, Polda Jabar Temukan Fakta Tak Mengenakkan
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
Berita Terkait
-
Cek Gudang Logistik KPU Karawang, Polda Jabar Temukan Fakta Tak Mengenakkan
-
Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
-
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
-
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
-
Antisipasi Caleg Alami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024, Dinkes Bekasi Siapkan Fasilitas Khusus
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi