SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pengecekan ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Pengecekan dilakukan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus ke Desa Warung Bambung, Kecamatan Karawang Timur.
Pada pengecekan ke gudang logistik KPU Karawang ini, Polda Jabar menemukan fakta kurang mengenakkan yakni di dalam gudang tersebut tidak dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (apar).
Padahal keberaan alat pemadam api ringan penting untuk digunakan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kebakaran.
Selain itu juga ditemukan adanya kardus berisi segel yang kondisinya terbuka.
Dari temuan tersebut, disarankan agar kardus yang terbuka tersebut segera ditutup oleh petugas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengecekan gudang logistik pemilu bertujuan untuk memastikan keamanan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024
"Jadi pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga keamanan beberapa barang logistik yang sudah diterima KPU Karawang bisa terjamin," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
KPU Karawang sebelumnya telah menerima sejumlah logistik pemilu berupa bilik suara, kotak suara, segel dan tinta. Logistik pemilu itu kini tersimpan di gudang milik KPU Karawang, di jalan raya Surotokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Karawang, Kapolda juga meluncurkan Satuan Pam Objek Vital (Obvit) di Mapolres Karawang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan polisi sesuai dengan program prioritas Kapolri transformasi di organisasi menuju Polri presisi.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
"Karawang mempunyai wilayah yang mempunyai investasi yang cukup luas, dengan demikian banyak perusahaan perusahaan termasuk perusaahan objek vital yang membutuhkan pengamanan,"
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
-
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
-
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
-
Antisipasi Caleg Alami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024, Dinkes Bekasi Siapkan Fasilitas Khusus
-
Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024 Jadi Pesan Perayaan Idul Adha Jemaah Muhammadiyah di Bekasi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla