SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pengecekan ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Pengecekan dilakukan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus ke Desa Warung Bambung, Kecamatan Karawang Timur.
Pada pengecekan ke gudang logistik KPU Karawang ini, Polda Jabar menemukan fakta kurang mengenakkan yakni di dalam gudang tersebut tidak dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (apar).
Padahal keberaan alat pemadam api ringan penting untuk digunakan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kebakaran.
Selain itu juga ditemukan adanya kardus berisi segel yang kondisinya terbuka.
Dari temuan tersebut, disarankan agar kardus yang terbuka tersebut segera ditutup oleh petugas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengecekan gudang logistik pemilu bertujuan untuk memastikan keamanan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024
"Jadi pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga keamanan beberapa barang logistik yang sudah diterima KPU Karawang bisa terjamin," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
KPU Karawang sebelumnya telah menerima sejumlah logistik pemilu berupa bilik suara, kotak suara, segel dan tinta. Logistik pemilu itu kini tersimpan di gudang milik KPU Karawang, di jalan raya Surotokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Karawang, Kapolda juga meluncurkan Satuan Pam Objek Vital (Obvit) di Mapolres Karawang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan polisi sesuai dengan program prioritas Kapolri transformasi di organisasi menuju Polri presisi.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
"Karawang mempunyai wilayah yang mempunyai investasi yang cukup luas, dengan demikian banyak perusahaan perusahaan termasuk perusaahan objek vital yang membutuhkan pengamanan,"
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
-
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
-
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
-
Antisipasi Caleg Alami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024, Dinkes Bekasi Siapkan Fasilitas Khusus
-
Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024 Jadi Pesan Perayaan Idul Adha Jemaah Muhammadiyah di Bekasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub
-
Berapa Upah Minimum Kabupaten Bekasi? Ini Usulan Pemerintah