SuaraBekaci.id - Jelang Pemilu 2024, pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pengecekan ke gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang. Pengecekan dilakukan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus ke Desa Warung Bambung, Kecamatan Karawang Timur.
Pada pengecekan ke gudang logistik KPU Karawang ini, Polda Jabar menemukan fakta kurang mengenakkan yakni di dalam gudang tersebut tidak dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (apar).
Padahal keberaan alat pemadam api ringan penting untuk digunakan sebagai pertolongan pertama jika terjadi kebakaran.
Selain itu juga ditemukan adanya kardus berisi segel yang kondisinya terbuka.
Dari temuan tersebut, disarankan agar kardus yang terbuka tersebut segera ditutup oleh petugas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, pengecekan gudang logistik pemilu bertujuan untuk memastikan keamanan gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024
"Jadi pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga keamanan beberapa barang logistik yang sudah diterima KPU Karawang bisa terjamin," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
KPU Karawang sebelumnya telah menerima sejumlah logistik pemilu berupa bilik suara, kotak suara, segel dan tinta. Logistik pemilu itu kini tersimpan di gudang milik KPU Karawang, di jalan raya Surotokunto, Desa Warung Bambu, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Sementara itu, dalam kunjungannya ke Karawang, Kapolda juga meluncurkan Satuan Pam Objek Vital (Obvit) di Mapolres Karawang. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan polisi sesuai dengan program prioritas Kapolri transformasi di organisasi menuju Polri presisi.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
"Karawang mempunyai wilayah yang mempunyai investasi yang cukup luas, dengan demikian banyak perusahaan perusahaan termasuk perusaahan objek vital yang membutuhkan pengamanan,"
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Berita Terkait
-
Jelang Pemilu 2024, Rakyat Tercekik dengan Harga Sembako, Warga Bekasi: Jangan Siksa Kami Terus!
-
Wanti-wanti Bawaslu untuk Caleg di Bekasi, Ingatkan Lagi Soal Jadwal Pemilu 2024
-
Ada 255 Caleg Perempuan di DCT Anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024
-
Antisipasi Caleg Alami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024, Dinkes Bekasi Siapkan Fasilitas Khusus
-
Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024 Jadi Pesan Perayaan Idul Adha Jemaah Muhammadiyah di Bekasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi