SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63),dan M. dede Solehudin (35), Rabu (1/11).
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna.
Usai membacakan putusan tersebut, Suparna memberikan kesempatan pada terdakwa Wowon Cs untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, ketiganya hanya terdiam sambil menggelengkan kepala.
Seusai persidangan, Wowon Cs pun diantarkan kembali ke ruang tahanan. Saat itu, awak media pun langsung menghujani ketiganya dengan sejumlah pertanyaan.
“Bagaimana perasaannya dihukum seumur hidup?,” tanya awak media kepada Woown Cs.
Namun, Wowon Cs tak seperti biasanya yang sesekali memberikan respon usai persidangan. Saat itu, ketiganya bungkam, wajah mereka terlihat datar. Sambil menundukkan kepala, ketiganya pun kemudian berlalu.
Sebagai informasi, atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum mempertimbangkan hasil vonis tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat menuntut ketiga terdakwa Wowon Cs dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan pada Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Diketahui, Wowon, bersama dua terdakwa lainnya menjadi pelaku pembunuhan berantai dengan modus pengganda uang. Wowon merupakan dalang dalam kasus ini.
Baca Juga: Breaking News! Lolos Hukuman Mati, Wowon Cs Pembunuh Berantai Divonis Seumur Hidup
Total ada sembilan korban aksi bengis Wowon Cs. Lebih mirisnya lagi, mayoritas korban pembunuhan laki-laki 60 tahun itu masih sanak famili.
Korban di Bekasi berjumlah tiga orang, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ai Maimunah ini berstatus istri dari Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi ialah anak dari Ai dari pernikahan sebelumnya.
Sebelum dinikahi, Ai Maimunah ternyata berstatus sebagai anak tiri dari Wowon.
Sementara korban di Cianjur berjumlah lima orang yakni Noneng, Wiwin, Bayu, Farida, dan Halimah. Sementara itu, korban di Garut ada satu orang, yaitu Siti.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Breaking News! Lolos Hukuman Mati, Wowon Cs Pembunuh Berantai Divonis Seumur Hidup
-
Kuasa Hukum Tak Setuju Jika Wowon Cs Dihukum Sama Rata: Tidak Cerminkan Keadilan!
-
Cerita Keluarga Korban Serial Killer Saat Bertemu Wowon Cs di Ruang Sidang: Mereka Tertawa Melihat Saya
-
Perjalanan Kasus Serial Killer Wowon Cs hingga Dituntut Mati: Aksi Bengis Dukun Pengganda Uang Korbankan 9 Nyawa
-
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?