Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 01 November 2023 | 18:55 WIB
Muka Datar Wowon Cs Pembunuh Berantai Bekasi-Cianjur Pasca Divonis Seumur Hidup (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki Wowon (60), Solihin alias Duloh (63),dan M. dede Solehudin (35), Rabu (1/11).

"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Suparna.

Usai membacakan putusan tersebut, Suparna memberikan kesempatan pada terdakwa Wowon Cs untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, ketiganya hanya terdiam sambil menggelengkan kepala.

Seusai persidangan, Wowon Cs pun diantarkan kembali ke ruang tahanan. Saat itu, awak media pun langsung menghujani ketiganya dengan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Breaking News! Lolos Hukuman Mati, Wowon Cs Pembunuh Berantai Divonis Seumur Hidup

“Bagaimana perasaannya dihukum seumur hidup?,” tanya awak media kepada Woown Cs.

Namun, Wowon Cs tak seperti biasanya yang sesekali memberikan respon usai persidangan. Saat itu, ketiganya bungkam, wajah mereka terlihat datar. Sambil menundukkan kepala, ketiganya pun kemudian berlalu.

Sebagai informasi, atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum mempertimbangkan hasil vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat menuntut ketiga terdakwa Wowon Cs dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan pada Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Diketahui, Wowon, bersama dua terdakwa lainnya menjadi pelaku pembunuhan berantai dengan modus pengganda uang. Wowon merupakan dalang dalam kasus ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Setuju Jika Wowon Cs Dihukum Sama Rata: Tidak Cerminkan Keadilan!

Total ada sembilan korban aksi bengis Wowon Cs. Lebih mirisnya lagi, mayoritas korban pembunuhan laki-laki 60 tahun itu masih sanak famili.

Korban di Bekasi berjumlah tiga orang, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ai Maimunah ini berstatus istri dari Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi ialah anak dari Ai dari pernikahan sebelumnya.

Sebelum dinikahi, Ai Maimunah ternyata berstatus sebagai anak tiri dari Wowon.

Sementara korban di Cianjur berjumlah lima orang yakni Noneng, Wiwin, Bayu, Farida, dan Halimah. Sementara itu, korban di Garut ada satu orang, yaitu Siti.

Kontributor : Mae Harsa

Load More