SuaraBekaci.id - Terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehudin (35) kasus pembunuhan berantai dituntut hukuman mati.
Kaitan Wowon cs dituntut hukuman mati mendapatkan reaksi dari pihak kuasa hukum. Mereka disebut bakal siapkan nota pembelaan ketiga terdakwa.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Wowon Cs, Sugijati usai Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama ini sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukannya,” kata Sugijati, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Baca Juga: Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga
Khusus dua terdakwa yakni Aki Wowon dan Solihin, Sugijati menerangkan hal utama yang dapat meringankan hukuman keduanya adalah usia mereka yang sudah lanjut usia (lansia).
Sementara, untuk M. Dede Solehudin yang usianya 35 tahun, Sugijati mengatakan juga telah menyiapkan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Ya pembelaannya seperti yang kita biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim” jelasnya.
Dirinya berharap, nota pembelaan yang akan disiapkan nantinya bisa meringankan hukuman tiga terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini
Namun, Sugijati menerangkan bahwa semua keputusan diserahkan kembali pada Majelis Hakim. Pihaknya, akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso: Lolos dari Hukuman Mati Hingga Bakal Pulang ke Filipina
-
Bongbong Marcos Ungkap Perjalanan Sulit dan Panjang Mary Jane: Divonis Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Arab Saudi Eksekusi 101 Warga Asing, Catat Rekor Tertinggi dalam Sejarah
-
Diskursus Pidana Mati: Antara Efek Jera dan Dampak Hak Asasi Manusia
-
Diupah Riki Rp1,1 Miliar, 3 WN India Pembawa Sabu 106 Kg di Kepri Kini Terancam Hukuman Mati
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya