
SuaraBekaci.id - Terdakwa Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehudin (35) kasus pembunuhan berantai dituntut hukuman mati.
Kaitan Wowon cs dituntut hukuman mati mendapatkan reaksi dari pihak kuasa hukum. Mereka disebut bakal siapkan nota pembelaan ketiga terdakwa.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Wowon Cs, Sugijati usai Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan.
“Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama ini sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukannya,” kata Sugijati, di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Baca Juga: Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga
Khusus dua terdakwa yakni Aki Wowon dan Solihin, Sugijati menerangkan hal utama yang dapat meringankan hukuman keduanya adalah usia mereka yang sudah lanjut usia (lansia).
Sementara, untuk M. Dede Solehudin yang usianya 35 tahun, Sugijati mengatakan juga telah menyiapkan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.
“Ya pembelaannya seperti yang kita biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim” jelasnya.
Dirinya berharap, nota pembelaan yang akan disiapkan nantinya bisa meringankan hukuman tiga terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup.
“Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup ataupun 20 tahun,” ucapnya.
Baca Juga: Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini
Namun, Sugijati menerangkan bahwa semua keputusan diserahkan kembali pada Majelis Hakim. Pihaknya, akan menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini