SuaraBekaci.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) divonis hukuman penjara seumur Hidup. Majelis Hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (1/11).
"Terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Suparna.
Kendati demikian, Suparna memberikan kesempatan baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.
Sementara, atas ketiga terdakwa Suparna meminta agar mereka tetap dilakukan penahanan.
"Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Omar Syarif Hidayat menuntut ketiga terdakwa Wowon Cs dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan pada Senin (2/10) di Pengadilan Negeri Bekasi.
Diketahui, Wowon, bersama dua terdakwa lainnya menjadi pelaku pembunuhan berantai dengan modus pengganda uang. Wowon merupakan dalang dalam kasus ini.
Total ada sembilan korban aksi bengis Wowon Cs. Lebih mirisnya lagi, mayoritas korban pembunuhan laki-laki 60 tahun itu masih sanak keluarga.
Korban di Bekasi berjumlah tiga orang, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ai Maimunah ini berstatus istri dari Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi ialah anak dari Ai dari pernikahan sebelumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tak Setuju Jika Wowon Cs Dihukum Sama Rata: Tidak Cerminkan Keadilan!
Sebelum dinikahi, Ai Maimunah ternyata berstatus sebagai anak tiri dari Wowon.
Sementara korban di Cianjur berjumlah lima orang yakni Noneng, Wiwin, Bayu, Farida, dan Halimah. Sementara itu, korban di Garut ada satu orang, yaitu Siti.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Tak Setuju Jika Wowon Cs Dihukum Sama Rata: Tidak Cerminkan Keadilan!
-
Cerita Keluarga Korban Serial Killer Saat Bertemu Wowon Cs di Ruang Sidang: Mereka Tertawa Melihat Saya
-
Perjalanan Kasus Serial Killer Wowon Cs hingga Dituntut Mati: Aksi Bengis Dukun Pengganda Uang Korbankan 9 Nyawa
-
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup
-
Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong