SuaraBekaci.id - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yaitu Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. Dede Solehudin (35) jalani sidang dengan pledoi atau npta pembelaan pada Senin (16/10), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Wowon Cs mengungkap bahwa pihaknya keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan sama rata.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada intinya secara serta merta menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama rata,” kata Kuasa Hukum Wowon Cs Arya Dinda, Senin (16/10).
Selain itu, tuntutan pada keriga terdakwa juga dirasa terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan asas keadilan.
“Hukuman tersebut sangatlah dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Wowon Cs pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berantai ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Salah satunya Solihin alias Duloh berperan sebagai eksekutor yang membunuh delapan orang dari total sembilan korban.
Delapan korban yang dibunuh tersangka Duloh yakni; Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi dan Farida.
"Solihin alias Duloh sebagai eksekutor," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2023).
Sedangkan satu eksekutor lainnya ialah Noneng mertua Aki Wowon. Noneng berperan sebagai eksekutor pembunuh Siti atas perintah Aki Wowon.
Sementara, peran Aki Wowon yakni sebagai pihak yang mengiming-imingi penggandaan uang terhadap dua tenaga kerja wanita atau TKW bernama Farida dan Siti. Keduanya tewas dibunuh usai ditipu Wowon Cs mencapai Rp1 miliar.
"Peran Wowon alias Aki ini bagaimana mengiming-imingi, menjanjikan, mencari para korban sehingga mau menyerahkan barangnya," ungkap Trunoyudo.
Selanjutnya peran satu tersangka lainnya, yaitu Dede ialah turut serta membantu Aki Wowon dan Duloh dalam melancarkan aksi kejahatannya. Mulai dari menyiapkan galian untuk kuburan korban hingga menampung uang hasil setoran kedua korban TKW.
Kontributor : Mae Harsa
Berita Terkait
-
Cerita Keluarga Korban Serial Killer Saat Bertemu Wowon Cs di Ruang Sidang: Mereka Tertawa Melihat Saya
-
Perjalanan Kasus Serial Killer Wowon Cs hingga Dituntut Mati: Aksi Bengis Dukun Pengganda Uang Korbankan 9 Nyawa
-
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup
-
Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga
-
Ekspresi Bingung Aki Wowon Usai Dituntut Hukuman Mati, Gelengkan Kepala Saat Ditanya Hakim Soal Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol