Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:43 WIB
Sidang Kasus Serial Killer Aki Wowon Cs, Saksi Dokter RSUD Bantar Gebang Beberkan Fakta Ini (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Awal Januari 2023, tepatnya 12 Januari 2023 warga di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat dibuat gempar dengan penemuan 4 orang di dalam rumah kontrakan ditemukan dengan kondisi tak sadarkan diri. Mulut para korban keluarkan busa.

Para korban, termasuk satu orang balita itu ditemukan di rumah kontrakan yang berlokasi di RT 02 RW 03 itu bertembok keramik putih dengan teras serta pagar besi di depannya. Rumah beralaskan asbes itu konon satu tahun tak ditempati.

Penemuan empat orang dengan kondisi tak sadr itu menjadi tabir pembuka aksi bengis dukun pengganda uang, Wowon dan dua orang rekannya, Dulloh dan Dede Solehudin.

Wowon yang berusia lebih dari setengah abad ini bersama Duloh alias Solihin dan Dede menjadi pelaku pembunuhan berantai dengan modus pengganda uang.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Wowon Cs: Mudah-mudahan Seumur Hidup

Korban Wowon Cs ternyata tidak hanya empat orang yang ditemukan di kontrakan Bekasi. Korban lainnya tersebar di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) gelar rekonstruksi kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Aki Wowon Cs, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Danan Arya)

Total ada sembilan korban aksi bengis Wowon Cs. Lebih mirisnya lagi, mayoritas korban pembunuhan laki-laki 60 tahun itu masih sanak famili.

Korban di Bekasi berjumlah tiga orang, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi. Ai Maimunah ini berstatus istri dari Wowon, sementara Ridwan dan Riswandi ialah anak dari Ai dari pernikahan sebelumnya.

Sebelum dinikahi, Ai Maimunah ternyata berstatus sebagai anak tiri dari Wowon.

Sementara korban di Cianjur berjumlah lima orang yakni Noneng, Wiwin, Bayu, Farida, dan Halimah. Sementara itu, korban di Garut ada satu orang, yaitu Siti.

Baca Juga: Usai Dituntut Hukuman Mati, Aki Wowon Lemparkan Senyum Saat Disinggung Soal Keluarga

Noneng berstatus sebagai mertua dari Wowon, sementara Wiwin juga adalah mantan istri Wowon sebelum menikahi Ai Maimunah. Untuk menghabisi para korbannya, Wowon tidak bekerja sendirian.

Ialah Dulloh alias Solihin yang bertugas menjadi seorang algojo. Dulloh sendiri diketahui sempat berjualan es cincau di SDN Ciketing Udik III Kota Bekasi.

Pembunuhan di Bekasi

Aksi pembunuhan Wowon kepada sang istri Ai Maimunah dan dua anak tirinya menjadi titik awal terungkapnya aksi bengis Wowon Cs. Faktanya, ia melakukan pembunuhan sudah cukup lama.

Pagi sekitar pukul 08.00 WiB pada 12 Januari 2023 menjadi awal tahun yang mengerikan bagi warga Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Mayortias warga yang menggunakan bahasa Sunda dalam keseharian dibuat kaget dengan suara rintihan kesakitan dari dalam rumah kontrakan nomor 18 yang baru beberapa hari ditempati satu keluarga.

Samar-samar suara rintihan tak hanya didengar satu orang warga, beberapa warga lainnya juga mendengar. Warga dibuat bergidik.

Seorang warga memberanikan diri untuk membuka pagar rumah yang terlihat sudah keropos itu. Warga coba mengetuk pintu berharap mengetahui penyebab suara rintihan itu.

Namun, saat pintu diketuk, suara rintihan tak lagi terdengar. Warga tak berani untuk mendobrak pintu rumah. Salah seorang warga kemudian bergegas memanggil si pemilik kontrakan.

Tergopoh-gopoh, Erti (60) pemilik kontrakan datang sambil membawa kunci cadangan rumah. Warga bergegas masuk ke dalam rumah.

Alangkah terkejutya Erti dan warga lain begitu pintu kontrakan terbuka. Pemandangan horor tersaji di ruang tengah.

Dua orang dewasa tergeletak tak sadarkan diri. Mulut mereka mengeluarkan busa.

"Pas saya masuk udah enggak sadarkan diri, terus mulut berbusa," ucap Erti.

Sepengetahuan Erti, rumah itu ditinggali oleh lima orang. Empat orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Empat orang dewasa itu, satu perempuan bernama Ai Maimunah, satu laki-laki bernama Dede Solehudin yang berstatus mantan adik ipar Ai Maimunah dan dua remaja laki-laki anak Ai Maimunah, Ridwal Abdul Muiz dan Riswandi.

Sementara satu anak di bawah umur berjenis kelamin perempun, biasa dipanggil 'eneng' oleh Ami, wanita 60 tahun yang bertempat tinggal tak jauh dari kontrakan itu.

Wanita yang kerap disapa Emak Ami itu buka usaha warung kelontong yang biasa didatangi penghuni kontrakan.

Warga bergegas menghubungi pihak kepolisian. Di awal, dua orang dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka Dede saat melakukan adegan rekonstruksi membeli kopi ke warung milik ibu Ami (Suara.com / Danan Arya)

"Meninggal dua orang di rumah sakit," ucap Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Samsono saat itu.

Emak Ami mengatakan satu hari sebelum kejadian sempat mendapat ucapan pamit dari Ai Maimunah.

Emak Ami menceritakan pada Rabu 11 Januari 2023, warung kelontong miliknya didatangi empat orang penghuni kontrakan itu, Ai Maimunah dan tiga anaknya.

Kempatnya datang untuk menumpang menonton televisi. Kebetulan hari itu, ada laga seru BRI Liga 1 2022-23 antara Persib vs Persija.

"Kan di rumah itu enggak ada apa apa, makanya mereka kalau nonton TV di sini," kata Ami.

Jelang adzan Magrib, Ai Maimunah dan anaknya pamit kepada Emak Ami. Ai Maimunah sempat mengatakan kepada Ami bahwa nanti malam ia akan dijemput suaminya. Entah dijemput mau di bawa kemana.

"Mak, saya mau dijemput suami saya," ucap Ami menirukan perkataan Ai Maimunah.

"Iya kemaren sore lah (Rabu 11 Januari 2023) ngomong 'pamit ya mak, takut emak kehilangan'," kata Ami.

Sejatinya rumah kontrakan yang jadi tempat eksekusi Ai Maimundah dan dua anaknya sudah satu tahun tidak dihuni manusia. Pemilik kontrakan, Jeding (55) menceritakan saat Dulloh memaksanya untuk bisa menyewakan rumah tersebut.

"Ngasih 500 ribu, katanya buat ngontrak sebulan. tapi duit itu abis beli cat, genteng dan buat benerin itu (rumah kontrakan)," ucap Jeding sambil mengeluh saat ditemui SuaraBekaci.id

Sementara itu, Eko (60) tetangga yang persis di sebelah rumah kontrakan punya cerita lain soal listrik. Rumah kontrakan yang akhirnya disewa Duloh menumpang listrik dari rumah Eko.

Keberadaan Duloh sudah tidak terlihat oleh Eko sejak pertemuan pertama. Eko bahkan sempat bertanya kepada Jeding, kapan rumah itu ditempati.

"Mau nempatin kapan? saya sempet nanya itu sama yang punya kontrakan," ujar Eko.

Pembunuhan di Garut dan Cianjur

Aksi bengis Wowon Cs di Bekasi sejatinya adalah kelanjutan pembunuhan berantai yang mereka lakukan di Cianjur dan Garut. Dua orang korban di dua wilayah itu, Farida dan Siti berstatus sebagai TKW.

Noneng yang dihabisi oleh Dulloh sebelumnya ditugaskan Wowon untuk mendorong Siti ke laut di Surabaya. Setelah jenazahnya ditemukan, keluarga makamkan Siti di Garut.

Sementara Farida dihabisi Wowon Cs di rumahnya yang berlokasi di Cianjur. Lalu korban berikutnya adalah Wiwin, istri Wowon yang juga anak dari Noneng. Ibu dan anak itu dibunuh di waktu yang sama dan jenazah mereka di kubur di dalam lubang.

“Pada malam yang sama, Wiwin diantar oleh si Wowon ke rumah Duloh, lalu dieksekusi juga. Makanya dikubur dalam satu lubang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pembunuhan berantai Aki Wowon CS menjadi salah satu fenomena masyarakat pinggiran di Bekasi.

Korban selanjutnya adalah Halimah yang juga berstatus istri Wowon. Keluarga Halimah awalnya mengira bahwa korban meninggal dunia karena sakit.

Lalu ada juga korban Bayu yang dibunuh Dulloh di Cianjur. Korban Bayu ini dimakamkan di lubang di samping rumah Wowon.

Dari pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Cs di Bekasi, Garut dan Cianjur terungkap modusnya soal pengganda uang. Korban di Bekasi dihabisi Wowon cs agar jejak jahat mereka tak terbongkar.

Dalam perjalanan kasus, terungkap bahwa Wowon Cs sudah sejak 2016 melakukan praktik dukun pengganda uang. Wowon kemudian memainkan peran sebagai dukun dengan berpura-pura menjadi Aki Banyu.

Wowon Cs menyasar para korban kebanyakan pernah bekerja sebagi TKW. Salah satu korban Wowon yang berhasil selamat, Yeni pernah terpedaya oleh akal bulus Wowon saat berpura-pura menjadi Aki Banyu.

Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati

Wowon Cs akhirnya dituntut hukuman mati, sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, hakim terpaksa menunda sidang hampir 4 kali disebabkan jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan materi dakwaan secara detail.

Pada sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10), JPU menuntut Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M. dede Solehudin (35) hukuman mati.

Setelah JPU menuntut hukuman mati kepada Wowon Cs, Ketua Majelis Hakim, Suparna memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan pledoi. Ia pun melemparkan sebuah pertanyaan kepada tiga terdakwa.

“Saudara mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bisa saudara membuat atau penasihat hukum membuat. Bagaimana Wowon, untuk pembelaan?” tanya Suparna, di Ruang Sidang Utama pada Pengadilan Negeri Bekasi.

Wowon nampak kebingungan mendengar pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Wowon kemudian terlihat sedikit menggelengkan kepala.

“Engga? Diserahkan ke penasihat hukum? Enggak harus hari ini (pembelaan) kami beri waktu karena jaksa juga kemarin ada beberapa kali kesempatan. Saudara kami beri waktu karena ini ancaman hukuman maksimal,” ungkap Suparna.

Hakim pun menanyakan pertanyaan serupa kepada terdakwa lainnya yakni M. Dede Solehudin dan Solihin alias Duloh. Keduanya nampak menyerahkan kesempatan pledoi itu pada kuasa hukumnya.

Wowon Cs saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi [Mae Manah/Suarabekaci]

Suparna pun akhirnya memutuskan untuk memberikan kesempatan ketiga terdakwa mengajukan pembelaannya pada Senin (16/10).

“Sehingga untuk kesempatan menyiapkan pembelaan kami beri waktu dua minggu supaya saudara juga lebih cermat karena tuntutannya juga maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiganya, Sugijati akan menyiapkan nota pembelaan.

Khusus dua terdakwa yakni Aki Wowon dan Solihin, Sugijati menerangkan hal utama yang dapat meringankan hukuman keduanya adalah usia mereka yang sudah lanjut usia (lansia).

Sementara, untuk M. Dede Solehudin yang usianya 35 tahun, Sugijati mengatakan juga telah menyiapkan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya.

“Ya pembelaannya seperti yang kita biasanya bela untuk meringankan terdakwa dalam persidangan juga sopan, proaktif, dan untuk putusan itu urusan hakim” jelasnya.

Load More