SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi membeberkan hasil pihaknya terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi, yang viral di media sosial.
Dari laporan yang diterimanya, Dedi Supandi menyebutkan bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
Dia memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi.
Ditegaskan oleh Dedi, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," ungkapnya.
Menurut Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono menambahkan menurut informasi yang didapatkannya bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan dan itu baru sebatas diskusi dalam RKAS.
Di mana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi
-
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Jadi Sorotan, Bikin Ridwan Kamil Ngamuk dan Alumni Malu
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!