SuaraBekaci.id - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi membeberkan hasil pihaknya terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi, yang viral di media sosial.
Dari laporan yang diterimanya, Dedi Supandi menyebutkan bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
Dia memastikan, bilamana ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi.
Ditegaskan oleh Dedi, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Di mana salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," ungkapnya.
Menurut Dedi, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala KCD Wilayah III Jawa Barat Asep Sudarsono menambahkan menurut informasi yang didapatkannya bahwa ide sumbangan di SMAN 3 Bekasi tersebut bukan berasal dari inisiasi kepala sekolah melainkan dari Komite Sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Ide sumbangan itu bukan berasal dari kepala sekolah tapi keinginan komite untuk meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Asep Sudarsono.
Adapun sejumlah nominal yang disebutkan dalam video tersebut, Asep menjelaskan dan itu baru sebatas diskusi dalam RKAS.
Di mana nantinya, berdasarkan RAKS tersebut kembali diajukan kepada pihak dinas untuk mendapatkan persetujuan.
"Di dalam video kan disebutkan ada nominal. Nah angka itu bukan kewajiban yang harus dibayarkan oleh orang tua," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi
-
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Jadi Sorotan, Bikin Ridwan Kamil Ngamuk dan Alumni Malu
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!