SuaraBekaci.id - SMA 3 Kota Bekasi jadi sorotan publik usai mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama Komite Sekolah.
Video pertemuan antara komite sekolah SMA 3 Kota Bekasi dengan orang tua siswa juga beredar viral di laman media sosial.
Dalam video tersebut mempertemukan pihak sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, komite sekolah dan juga orang tua siswa/i baru yang masih duduk dibangku kelas X.
Musyawarah itu membahas tentang biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa sebesar 4,5 Juta, dan juga ada biaya bulanan sebesar 300.000/bulan.
Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino, membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid SMAN 3 Kota Bekasi.
Pihaknya menyebut musyawarah yang dilakukan dengan wali murid, sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.
"Setelah mendapat rekomendasi persetujuan untuk melakukan komunikasi musyawarah dengan orang tua, berkaitan sumbangsih sumbangan peduli pendidikan (SPP), nah komite melakukan undangan kepada orang tua," ucap Abdul Ekhsan Sumino, saat ditemui awak media, Rabu (16/11/2022).
Rincian biaya yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah, setelahnya bisa dimusyawarahkan oleh orang tua siswa.
Komite sekolah memberikan nominal biaya atas kebutuhan sekolah yang sudah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Baca Juga: Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
"Tugas komite secara singkat adalah, komite harus memahami betul rencana kegiatan sekolah yang sudah dituangkan RKAS," kata Abdul.
Setiap sekolah pastinya akan berbeda-beda nominal yang akan dibayarkan oleh orang tua siswa, karena tergantung rencana kerja sekolah (RKS).
"Tentunya sekolah di Provinsi Jawa Barat ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," kata Abdul.
Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.
"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," katanya.
Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.
Berita Terkait
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh
-
Termasuk Sekolah Favorit di Bekasi, Kok Ada Biaya Tak Terduga di SMA 3? Siswa 'Dipalak' Rp300 Ribu Sampai Lulus
-
Ada Sumbangan Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Perintahkan Disdik Jabar Usut Tuntas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan