SuaraBekaci.id - SMA 3 Kota Bekasi jadi sorotan publik usai mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama Komite Sekolah.
Video pertemuan antara komite sekolah SMA 3 Kota Bekasi dengan orang tua siswa juga beredar viral di laman media sosial.
Dalam video tersebut mempertemukan pihak sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, komite sekolah dan juga orang tua siswa/i baru yang masih duduk dibangku kelas X.
Musyawarah itu membahas tentang biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa sebesar 4,5 Juta, dan juga ada biaya bulanan sebesar 300.000/bulan.
Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino, membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid SMAN 3 Kota Bekasi.
Pihaknya menyebut musyawarah yang dilakukan dengan wali murid, sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.
"Setelah mendapat rekomendasi persetujuan untuk melakukan komunikasi musyawarah dengan orang tua, berkaitan sumbangsih sumbangan peduli pendidikan (SPP), nah komite melakukan undangan kepada orang tua," ucap Abdul Ekhsan Sumino, saat ditemui awak media, Rabu (16/11/2022).
Rincian biaya yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah, setelahnya bisa dimusyawarahkan oleh orang tua siswa.
Komite sekolah memberikan nominal biaya atas kebutuhan sekolah yang sudah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Baca Juga: Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
"Tugas komite secara singkat adalah, komite harus memahami betul rencana kegiatan sekolah yang sudah dituangkan RKAS," kata Abdul.
Setiap sekolah pastinya akan berbeda-beda nominal yang akan dibayarkan oleh orang tua siswa, karena tergantung rencana kerja sekolah (RKS).
"Tentunya sekolah di Provinsi Jawa Barat ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," kata Abdul.
Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.
"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," katanya.
Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.
Berita Terkait
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh
-
Termasuk Sekolah Favorit di Bekasi, Kok Ada Biaya Tak Terduga di SMA 3? Siswa 'Dipalak' Rp300 Ribu Sampai Lulus
-
Ada Sumbangan Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Perintahkan Disdik Jabar Usut Tuntas
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Sempat Diragukan, Aksi Gotong Royong Warga Berbuah Bendera Merah Putih Setengah Kilometer
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung