SuaraBekaci.id - SMA 3 Kota Bekasi jadi sorotan publik usai mendapat perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait dugaan adanya pungutan liar yang ditujukan kepada orang tua siswa melalui rapat bersama Komite Sekolah.
Video pertemuan antara komite sekolah SMA 3 Kota Bekasi dengan orang tua siswa juga beredar viral di laman media sosial.
Dalam video tersebut mempertemukan pihak sekolah SMAN 3 Kota Bekasi, komite sekolah dan juga orang tua siswa/i baru yang masih duduk dibangku kelas X.
Musyawarah itu membahas tentang biaya yang harus dibayarkan oleh orang tua siswa sebesar 4,5 Juta, dan juga ada biaya bulanan sebesar 300.000/bulan.
Ketua umum Forum Komunikasi Komite Sekolah, Abdul Ekhsan Sumino, membenarkan adanya musyawarah yang dilakukan komite sekolah terhadap wali murid SMAN 3 Kota Bekasi.
Pihaknya menyebut musyawarah yang dilakukan dengan wali murid, sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat.
"Setelah mendapat rekomendasi persetujuan untuk melakukan komunikasi musyawarah dengan orang tua, berkaitan sumbangsih sumbangan peduli pendidikan (SPP), nah komite melakukan undangan kepada orang tua," ucap Abdul Ekhsan Sumino, saat ditemui awak media, Rabu (16/11/2022).
Rincian biaya yang dimaksud tersebut dikeluarkan oleh komite sekolah, setelahnya bisa dimusyawarahkan oleh orang tua siswa.
Komite sekolah memberikan nominal biaya atas kebutuhan sekolah yang sudah dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Baca Juga: Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
"Tugas komite secara singkat adalah, komite harus memahami betul rencana kegiatan sekolah yang sudah dituangkan RKAS," kata Abdul.
Setiap sekolah pastinya akan berbeda-beda nominal yang akan dibayarkan oleh orang tua siswa, karena tergantung rencana kerja sekolah (RKS).
"Tentunya sekolah di Provinsi Jawa Barat ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama," kata Abdul.
Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani pihaknya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.
"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," katanya.
Dirinya membantah bahwa pihaknya melakukan pungli terhadap orang tua siswa, akan tetapi dirinya menyebut itu adalah sumbangan untuk kemajuan sekolah.
Berita Terkait
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Minta Sumbangan ke Orang Tua hingga Rp4,5 Juta, Akun Instagram SMA 3 Kota Bekasi Banjir Cemooh
-
Termasuk Sekolah Favorit di Bekasi, Kok Ada Biaya Tak Terduga di SMA 3? Siswa 'Dipalak' Rp300 Ribu Sampai Lulus
-
Ada Sumbangan Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Ridwan Kamil Perintahkan Disdik Jabar Usut Tuntas
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!