Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 16 November 2022 | 19:04 WIB
Ilustrasi pungli di pemerintahan. [Istimewa]

SuaraBekaci.id - Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah menjadi 'tameng' untuk wali murid di SMA 3 Kota Bekasi dimintai uang yang disebut sebagai sumbangan bukan pungli.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Abdul Ekhsan Sumino saat ditemui awak media.

Dikatakan oleh Abdul bahwa sejumlah uang yang diminta kepada wali murid adalah sumbangan bukan pungutan liar.

Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani Komite Sekolah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.

Baca Juga: Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan

"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," ucapnya.

Lantas apa isi dari Pergub 97 tahun 2022 tersebut?

Dalam pasal 3 Pergub 97 disebutkan bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).

Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.

"Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali Peserta Didik, masyarakat baik perorangan/organisasi / dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif," tulis pasal 3 poin B Pergub 97 tahun 2022.

Baca Juga: Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu

Sedangkan di ayat 1a masih di pasal 3 juga disebutkan bahwa tugas komite sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.

Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.

Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.

"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil di unggahannya tersebut seperti dilihat SuaraBekaci.id, Rabu (16/11/2022).

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil unggah foto tangkapan layar yang berisi pemberitahuan hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi.

"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,"

"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," tambah pria yang disapa Kang Emil tersebut.

Load More