SuaraBekaci.id - Peraturan Gubernur (Pergub) 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah menjadi 'tameng' untuk wali murid di SMA 3 Kota Bekasi dimintai uang yang disebut sebagai sumbangan bukan pungli.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Abdul Ekhsan Sumino saat ditemui awak media.
Dikatakan oleh Abdul bahwa sejumlah uang yang diminta kepada wali murid adalah sumbangan bukan pungutan liar.
Abdul juga menyebut bahwa proses yang dijalani Komite Sekolah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 97 Tahun 2022.
"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya pergub 97 itu diterapkan di sekolah," ucapnya.
Lantas apa isi dari Pergub 97 tahun 2022 tersebut?
Dalam pasal 3 Pergub 97 disebutkan bahwa salah satu tugas dari Komite Sekolah ialah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS).
Masih di pasal yang sama huruf B juga disebutkan bahwa Komite Sekolah memiliki wewenang untuk menggalang dana.
"Komite Sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua/wali Peserta Didik, masyarakat baik perorangan/organisasi / dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif," tulis pasal 3 poin B Pergub 97 tahun 2022.
Baca Juga: Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
Sedangkan di ayat 1a masih di pasal 3 juga disebutkan bahwa tugas komite sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.
Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.
Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.
Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.
"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil di unggahannya tersebut seperti dilihat SuaraBekaci.id, Rabu (16/11/2022).
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil unggah foto tangkapan layar yang berisi pemberitahuan hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
-
Kasus Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi Bikin Alumni Tepok Jidat dan Malu
-
Ridwan Kamil Ngamuk, Alasan Pererat Persaudaraan SMA 3 Kota Bekasi Tarik Pungli Sumbangan Sekolah Rp 4,5 Juta
-
Ridwan Kamil Buka Suara Soal Dugaan Pungli di Sekolah: Jika Ada Urgensi, Harus Dapat Izin Tertulis Gubernur
-
Tekan Bullying di Sekolah, Pemprov Jabar Bakal Luncurkan Aplikasi Ini
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi