SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan menutup secara permanen operasional Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok restoran yakni Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.
"Penyegelan telah dilakukan oleh pejabat penyidik PPNS. Ini merupakan penutupan permanen ditandai dengan penyegelan. Apabila pemilik merusak segel maka akan dikenakan sanksi hukum," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan seperti dikutip dari Antara.
THM ini sebelumnya menjadi viral setelah gadis pemandu lagu menggunakan seragam SMA. Viral gadis pemandu lagu gunakan seragam SMA membuat publik banyak memberikan kritik.
"Izin sebelumnya restoran tetapi pelaksanaannya karaoke dan hiburan malam jadi tidak sesuai dengan izin. Di tempat ini pula ada pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian sekolah tidak pada tempatnya," ungkap Dani Ramdan.
Pemerintah daerah akan mengizinkan kembali tempat tersebut beroperasi dengan syarat mengganti nama berikut jenis usaha. "Petugas patroli akan melakukan pengawasan secara berkala dan jika masyarakat menemukan kegiatan seperti ini segera laporkan kepada kami," ucapnya.
Dani berharap kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib serta menaati peraturan daerah yang berlaku. "Bagi tempat usaha lain yang tidak sesuai, mulai hari ini kita sampaikan surat teguran pertama, kedua, dan tiga dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan penutupan kegiatan usaha tersebut dilakukan sampai pengelola mengubah jenis usaha sesuai perizinan yang telah ditempuh.
"Kalau ke depan mau buka restoran silakan tapi kalau buka usaha karaoke lagi tetap kami larang meskipun dengan merubah nama," katanya.
Di waktu bersamaan pihaknya juga melayangkan surat teguran disertai salinan peraturan daerah kepada segenap pemilik usaha di kawasan Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang demi ketertiban menjalankan usaha.
Baca Juga: Begini Penjelasan Pemkot Soal Lurah yang Ada di Video Viral Seragam SMA Tempat Karaoke Bekasi
"Total ada 85 tempat hiburan di kawasan ini. Kami tidak akan tebang pilih, jika tidak diindahkan maka kami akan tutup semua," katanya.
Deni menyatakan pengusaha yang menginginkan untuk membuka segel penutupan guna kepentingan ubah usaha maupun renovasi, diwajibkan mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Tag
Berita Terkait
-
Begini Penjelasan Pemkot Soal Lurah yang Ada di Video Viral Seragam SMA Tempat Karaoke Bekasi
-
Update Kasus Viral Sejumlah Orang Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA, DPRD Kota Bekasi: Itu Acara Keluarga dan Privat
-
Heboh Video Diduga Pegawai Honorer DPRD dan Lurah di Bekasi Asyik Joget di Ruang Karaoke Pakai Seragam SMA
-
5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer
-
Viral Video Sejumlah Orang Diduga Tenaga Honorer dan Lurah di Kota Bekasi Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'