SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara untuk S, ketua RT yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Vonis lebih ringan dari majelis hakim ini pun membuat pihak keluarga sangat kecewa.
Suami korban Y (41) mengaku sangat keberatan dengan vonis majelis hakim PN Kota Bekasi. Menurutnya, hakim seharunya menjatuhkan vonis lima tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa S sendiri dalam materi pembelaannya mengatakan bahwa perbuatan terhadap istri Y didasari atas dasar suka sama suka. Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Menurut suami korban, dasar Hakim menjatuhkan vonis hanya tiga tahun karena pembelaan dari terdakwa.
Ditegaskan suami korban bahwa seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan jernih dari materi pembelaan terdakwa.
Ditegaskan oleh suami korban bahwa perbuatan terdakwa kepada istrinya tidak didasari karena suka sama suka. Korban kata sang suami tidak menghendaki perbuatan terdakwa.
"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," ungkap suami korban seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Terdakwa yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara itu juga sempat berkelit saat ditanya bukti pesan soal adanya suka sama suka.
Baca Juga: Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
Menurut terdakwa, bukti pesan tersebut sudah dihapusnya.
Vonis lebih ringan kepada pelecehan seksual ini pun membuat publik geram.
Dari unggahan akun Bekasi24jam, mayoritas publik meminta agar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan.
"Undang pak Hotman Paris Hutapea kalau perlu," tulis salah satu netizen.
"Pencabulan masa cuma 3tahun vonis nya, lawak," timpal akun lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
-
5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer
-
Viral Video Sejumlah Orang Diduga Tenaga Honorer dan Lurah di Kota Bekasi Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA
-
Aset Milik Bandar Narkoba Rp 50 Miliar di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Disita Bareskrim Polri
-
Ratusan Ton Sampah Sungai Diangkut Pemkab Bekasi, dari Kali Jambe hingga Hilir Desa Jejalenjaya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam