SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara untuk S, ketua RT yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Vonis lebih ringan dari majelis hakim ini pun membuat pihak keluarga sangat kecewa.
Suami korban Y (41) mengaku sangat keberatan dengan vonis majelis hakim PN Kota Bekasi. Menurutnya, hakim seharunya menjatuhkan vonis lima tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa S sendiri dalam materi pembelaannya mengatakan bahwa perbuatan terhadap istri Y didasari atas dasar suka sama suka. Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Menurut suami korban, dasar Hakim menjatuhkan vonis hanya tiga tahun karena pembelaan dari terdakwa.
Ditegaskan suami korban bahwa seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan jernih dari materi pembelaan terdakwa.
Ditegaskan oleh suami korban bahwa perbuatan terdakwa kepada istrinya tidak didasari karena suka sama suka. Korban kata sang suami tidak menghendaki perbuatan terdakwa.
"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," ungkap suami korban seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Terdakwa yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara itu juga sempat berkelit saat ditanya bukti pesan soal adanya suka sama suka.
Baca Juga: Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
Menurut terdakwa, bukti pesan tersebut sudah dihapusnya.
Vonis lebih ringan kepada pelecehan seksual ini pun membuat publik geram.
Dari unggahan akun Bekasi24jam, mayoritas publik meminta agar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan.
"Undang pak Hotman Paris Hutapea kalau perlu," tulis salah satu netizen.
"Pencabulan masa cuma 3tahun vonis nya, lawak," timpal akun lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
-
5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer
-
Viral Video Sejumlah Orang Diduga Tenaga Honorer dan Lurah di Kota Bekasi Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA
-
Aset Milik Bandar Narkoba Rp 50 Miliar di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Disita Bareskrim Polri
-
Ratusan Ton Sampah Sungai Diangkut Pemkab Bekasi, dari Kali Jambe hingga Hilir Desa Jejalenjaya
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?