SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara untuk S, ketua RT yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Vonis lebih ringan dari majelis hakim ini pun membuat pihak keluarga sangat kecewa.
Suami korban Y (41) mengaku sangat keberatan dengan vonis majelis hakim PN Kota Bekasi. Menurutnya, hakim seharunya menjatuhkan vonis lima tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa S sendiri dalam materi pembelaannya mengatakan bahwa perbuatan terhadap istri Y didasari atas dasar suka sama suka. Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Menurut suami korban, dasar Hakim menjatuhkan vonis hanya tiga tahun karena pembelaan dari terdakwa.
Ditegaskan suami korban bahwa seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan jernih dari materi pembelaan terdakwa.
Ditegaskan oleh suami korban bahwa perbuatan terdakwa kepada istrinya tidak didasari karena suka sama suka. Korban kata sang suami tidak menghendaki perbuatan terdakwa.
"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," ungkap suami korban seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Terdakwa yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara itu juga sempat berkelit saat ditanya bukti pesan soal adanya suka sama suka.
Baca Juga: Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
Menurut terdakwa, bukti pesan tersebut sudah dihapusnya.
Vonis lebih ringan kepada pelecehan seksual ini pun membuat publik geram.
Dari unggahan akun Bekasi24jam, mayoritas publik meminta agar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan.
"Undang pak Hotman Paris Hutapea kalau perlu," tulis salah satu netizen.
"Pencabulan masa cuma 3tahun vonis nya, lawak," timpal akun lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
-
5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer
-
Viral Video Sejumlah Orang Diduga Tenaga Honorer dan Lurah di Kota Bekasi Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA
-
Aset Milik Bandar Narkoba Rp 50 Miliar di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Disita Bareskrim Polri
-
Ratusan Ton Sampah Sungai Diangkut Pemkab Bekasi, dari Kali Jambe hingga Hilir Desa Jejalenjaya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar