SuaraBekaci.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memvonis tiga tahun penjara untuk S, ketua RT yang menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Vonis tiga tahun penjara lebih rendah dari tuntut jaksa penuntut umum. Vonis lebih ringan dari majelis hakim ini pun membuat pihak keluarga sangat kecewa.
Suami korban Y (41) mengaku sangat keberatan dengan vonis majelis hakim PN Kota Bekasi. Menurutnya, hakim seharunya menjatuhkan vonis lima tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa S sendiri dalam materi pembelaannya mengatakan bahwa perbuatan terhadap istri Y didasari atas dasar suka sama suka. Terdakwa menegaskan bahwa hal itu dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
Menurut suami korban, dasar Hakim menjatuhkan vonis hanya tiga tahun karena pembelaan dari terdakwa.
Ditegaskan suami korban bahwa seharusnya majelis hakim bisa melihat dengan jernih dari materi pembelaan terdakwa.
Ditegaskan oleh suami korban bahwa perbuatan terdakwa kepada istrinya tidak didasari karena suka sama suka. Korban kata sang suami tidak menghendaki perbuatan terdakwa.
"Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga," ungkap suami korban seperti dikutip dari unggahan Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Terdakwa yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara itu juga sempat berkelit saat ditanya bukti pesan soal adanya suka sama suka.
Baca Juga: Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
Menurut terdakwa, bukti pesan tersebut sudah dihapusnya.
Vonis lebih ringan kepada pelecehan seksual ini pun membuat publik geram.
Dari unggahan akun Bekasi24jam, mayoritas publik meminta agar pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turun tangan.
"Undang pak Hotman Paris Hutapea kalau perlu," tulis salah satu netizen.
"Pencabulan masa cuma 3tahun vonis nya, lawak," timpal akun lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sepanjang Januari hingga Agustus 2022 Ada 554 Penderita Baru HIV/AIDS di Kota Bekasi
-
5 Fakta Kasus Seragam SMA di Tempat Karaoke Bekasi, Digunakan Gadis LC hingga Pegawai Honorer
-
Viral Video Sejumlah Orang Diduga Tenaga Honorer dan Lurah di Kota Bekasi Asyik Karaoke Pakai Seragam SMA
-
Aset Milik Bandar Narkoba Rp 50 Miliar di Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor Disita Bareskrim Polri
-
Ratusan Ton Sampah Sungai Diangkut Pemkab Bekasi, dari Kali Jambe hingga Hilir Desa Jejalenjaya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman