SuaraBekaci.id - PDAM Tirta Bhagasasi dalam waktu dekat akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo.
Menurut Gatot Purnomo, kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi ke Pemkab Bekasi secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri," katanya.
Ditambahkan Gatot, eksekusi pemisahan perusahaan pelat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot namun ia meyakini dalam waktu dekat akan terwujud mengingat seluruh proses dokumen persyaratan sudah selesai.
Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.
"Dan sekitar satu minggu yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa dari Pemprov Jabar baru menyampaikan surat tersebut ke Mendagri," ucapnya.
Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Pihaknya berharap surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga pemisahan dapat disegerakan demi kepentingan masyarakat khususnya optimalisasi pelayanan air bersih.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses pemisahan aset masih menunggu izin dari Mendagri. Ia pun mengakui sejumlah pergantian pengisian jabatan kepala daerah menjadi salah satu kendala yang membuat proses tersebut menjadi lamban.
Dani berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam namun hingga kini belum juga tuntas.
Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan memiliki dua daerah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
KPK Telisik Aset Tanah Hingga Bangunan Milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hasil Dari Pencucian Uang
-
Polisi Tangkap Tiga Sopir Angkot di Jalan Bekasi Raya Saat Asyik Main Judi Online
-
Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui
-
Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline
-
Anggota DPRD Walk Out saat Pembahasan Dana Pondok Pesantren, Plt Wali Kota Bekasi Buka Suara
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah