SuaraBekaci.id - PDAM Tirta Bhagasasi dalam waktu dekat akan menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo.
Menurut Gatot Purnomo, kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi ke Pemkab Bekasi secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri," katanya.
Ditambahkan Gatot, eksekusi pemisahan perusahaan pelat merah yang dimiliki Pemkab dan Pemkot Bekasi ini cukup alot namun ia meyakini dalam waktu dekat akan terwujud mengingat seluruh proses dokumen persyaratan sudah selesai.
Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.
"Dan sekitar satu minggu yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa dari Pemprov Jabar baru menyampaikan surat tersebut ke Mendagri," ucapnya.
Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Pihaknya berharap surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga pemisahan dapat disegerakan demi kepentingan masyarakat khususnya optimalisasi pelayanan air bersih.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan proses pemisahan aset masih menunggu izin dari Mendagri. Ia pun mengakui sejumlah pergantian pengisian jabatan kepala daerah menjadi salah satu kendala yang membuat proses tersebut menjadi lamban.
Dani berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sebenarnya sudah digulirkan sejak tahun 2015 silam namun hingga kini belum juga tuntas.
Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan tidak lagi diperbolehkan memiliki dua daerah. [ANTARA]
Berita Terkait
-
KPK Telisik Aset Tanah Hingga Bangunan Milik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hasil Dari Pencucian Uang
-
Polisi Tangkap Tiga Sopir Angkot di Jalan Bekasi Raya Saat Asyik Main Judi Online
-
Kronologis Penangkapan Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Internasional oleh Polres Metro Bekasi, Petugas Sempat Dikelabui
-
Sidang Perdana Kasus Terorisme Anggota Komisi Fatwa MUI Bekasi Farid Okbah Berlangsung Offline
-
Anggota DPRD Walk Out saat Pembahasan Dana Pondok Pesantren, Plt Wali Kota Bekasi Buka Suara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong