SuaraBekaci.id - Sidang perdana kasus dugaan terorisme Farid Ahmad Okbah, anggota Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bekasi pada hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada sidang perdana ini, sebanyak 60 anggota polisi-TNI menjaga mengamankan jalannya sidang. Sidang ini sendiri berlangsung secara offline.
"Pengamanan gabungan dari Polres juga. Total ada 60 personel," kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira.
Pada sidang perdana ini materi persidangan adalah pembacaan dakwaan.
Baca Juga: Mengenal Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme
Selain Farid Ahmad Okbah, dua terdakwa lain dalam sidang itu adalah Ahmad Zain An-Nazah dan Anung Al Hamat.
Ketiganya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, pada 6 November 2021.
Di lokasi sidang, tampak sejumlah simpatisan ketiga terdakwa kasus dugaan terorisme tersebut, hadir.
Ketiga terdakwa sendiri tidak dihadirkan dalam sidang perdana tersebut. Sidang pembacaan dakwaan itu kemudian ditunda pada Rabu (31/8) pekan depan.
Kuasa hukum terdakwa Juju Purwantoro mengatakan para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Korban Terorisme di Indonesia Meningkat, Jenderal Boy Rafli Amar Ungkap Pemicunya
"Agenda sudah diputuskan oleh majelis (hakim) bahwa sidang 'offline' dengan menghadirkan tiga terdakwa," ujar Juju.
Ketiga orang tersebut adalah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pernah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Farid Okbah juga anggota dewan syuro kelompok JI, pernah menjabat sebagai anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAM BM ABA), sedangkan Ahmad Zain An Najah menjabat sebagai Ketua LAM BM ABA.
Adapun Anung Al Hamat, perannya sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa, lembaga advokasi kelompok JI. [ANTARA]
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum