SuaraBekaci.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemukan indikasi pelanggaran HAM atas proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Tambelang/Polres Metro Bekasi terhadap beberapa pemuda yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka aksi begal.
Salah satu terdakwa begal, Muhammad Fikri diketahui berstatus sebagai guru mengaji dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi.
Terkait temuan dari Komnas HAM tersebut, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa saat ini proses hukum tengah berlangsung. Polda Metro Jaya akan patuh kepada putusan hakim di pengadilan.
"Jadi gini pembegalan Bekasi sudah berlangsung, mari kita hormati proses hukum, polisi juga patuh dengan keputusan hukum sekarang sudah proses di pengadilan," kata Kombes Zulpan mengutip dari Sukabumi Update--jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022).
Pihak Polda Metro Jaya tengah menunggu proses dari Majelis Hakim. Dikarenakan Ketua Majelis Hakim sedang sakit, pembahasan kasus ini menjadi tertunda.
"Tinggal menunggu proses majelis hakim, saya dengar ketua Majelis hakim sakit, kita lihat vonis majelis hakim nanti," tambahnya.
Dari temuan pihak Komnas HAM, beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi diduga menyiksa empat tersangka, yaitu M. Fikri dan tiga orang lainnya di Gedung Telkom Tambelang. Komnas HAM meyakini penyiksaan itu terjadi karena polisi berupaya mendapatkan pengakuan para tersangka.
Bentuk penyiksaan-nya meliputi ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan, ditendang, diseret, kaki ditimpa batu, sampai tembakan ke udara disertai ancaman.
Penyiksaan itu diyakini terjadi di halaman Gedung Telkom Tambelang, ruang interogasi Polsek Tambelang, dan sel tahanan di Polsek Tambelang.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara M. Fikry dan kawan-kawan disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi ada pelanggaran hak asasi manusia terutama atas hak untuk terbebas dari penyiksaan, hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan," tutur Ketua Tim/Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Meliani.
Terkait dugaan penyiksaan kepada Fikri dan tiga terdakwa lainnya juga sempat diungkap oleh pihak kuasa hukum dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen kepada Suara.com 17 Februari 2022.
"Jadi mereka ini ditangkap tanggal 28 Juli. Itu tidak ada surat tugas, surat perintah penangkapan dan mereka ditangkap ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka,"
Teo Reffelsen memaparkan bahwa keempat orang ini sebelum di bawa ke Polsek Tembalang, sempat mendapat penyiksaan di salah satu tempat dekat polsek.
"Sebelum dibawa ke Polsek Tembalang, mereka ini dibawa ke Tower Telkom dekat polsek, nah di situlah pertama menurut mereka terjadi penyiksaan. Jadi mereka ini mengalami kekerasan, dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan," jelas Teo.
Berita Terkait
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
-
Siapa Dalang di Balik Pagar Laut Misterius Bekasi? Nama Jokowi Hingga Aguan Disorot
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Justin Kluivert Cetak Hattrick di Liga Inggris: Siap Ikut Bapak ke Indonesia
-
Wajah Eliano Reijnders Hampir Tercoreng di Momen Bersejarah, Sosok Ini Jadi Penyelamat
-
Pemain Keturunan Bisa Kena! 3 Bek Tengah yang Terancam Didepak Kluivert dari Timnas Indonesia
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu