SuaraBekaci.id - Roy Suryo yang menjadi saksi ahli terdakwa MF pada sidang lanjutan kasus begal di Tambelang, Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa rekaman CCTV menunjukkan terdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam rekaman CCTV yang dimiliki kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta dan KontraS menunjukkan bahwa MF saat terjadi pembegalan pada Juli 2021 itu tengah berada di mushola.
"Andai kata dia (terdakwa) melakukan (modifikasi) sebelum itu (pembegalan) itu mungkin saja, tapi kalau dilakukan sesudah ya gak mungkin dilakukan," tutur Roy di Pengadilan Negeri Cikarang, (14/3).
Dalam mengidentifikasi rekaman CCTV tersebut, Roy melakukannya dibantu dengan perangkat lunak (software) yang kerap kali digunakan juga olehnya ketika menangani suatu kasus.
"Tentunya kita menggunakan software, dan hasilnya akurat diatas 60 persen. Saya pernah gunakan software ini juga untuk kasus Ariel dan Luna Maya, dan Giselle. Software ini juga presisi dan kerap kali saya gunakan untuk membantu aparat juga," ucap Roy.
Proses identifikasi rekaman CCTV tersebut tentunya berjalan sesuai prosedur. Langkah awalnya itu melihat hasil dari Digital Video Recorder (DVR) yang diberikan oleh pihak terdakwa ke saksi ahli.
"DVR ini untuk merekam dari CCTV, pada perkara ini ada 2 kamera yang hasilnya bisa bermanfaat bagi persidangan, yaitu dari 4 kamera hanya yang bermanfaat itu kamera 3 dan 4. Untuk kamera 1 dan 2 itu kurang, karena kamera merekam ke arah bengkel dan warung," tutur Roy.
Saksi ahli juga menegaskan kembali perihal bantahan mengenai modifikasi CCTV dari segi penempatan waktu dan tanggal yang memungkinkan bisa di setting.
"Sudah di cek forensik, rekaman yang ditampilkan sesuai dengan time setnya. Saya cek real clock juga untuk waktu masih presisi. Tidak dilakukan juga perubahan sama sekali apapun itu," ungkap Roy.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Polsek Tambelang Tak Salah Tangkap Pelaku Begal di Tambun Utara
Masih berkaitan dengan modifikasi waktu di CCTV dengan real life. Pihak terdakwa juga menyampaikan adanya perbedaan waktu antara CCTV dengan waktu di wilayahnya, namun hanya beberapa detik, dan tidak berpengaruh.
"Real time clock CCTV dengan dunia nyata saya cek dengan jam di rumah saya selisih 3 detik. Selisih 3 detik ini tidak bermasalah juga, kecuali 10 menit, itu seperti kasus Jesicca (Iskandar), baru jadi masalah," kata Roy.
Dengan menerapkan software dalam melakukan identifikasi CCTV, saksi ahli nyatanya juga menggunakan metode pendukung untuk mendapatkan hasil pengumpulan data yang akurat.
"Metodenya orang (orang di CCTV) itu kita capture, lalu bandingkan dengan sample, makanya saya masukan foto terdakwa dan menggunakan software. Identifikasi selanjutnya untuk motor itu pake matrix, saya bandingkan foto motor saat masuk dan keluar, saya lihat detail ada stiker di jok motornya, terus warna motornya, dan nopol nya," ucap Roy.
Saksi ahli juga melakukan identifikasi tidak dalam waktu singkat, melainkan memerlukan waktu lebih kurang 8 jam untuk menonton rekaman tersebut, yang didampingi dengan rekan LBH Jakarta dan KontraS.
"Modifikasi kan bisa merubah waktu ditengah tengah video, membuat tidak continue. Saya memerlukan waktu lebih dari 8 jam untuk menonton rekaman ini di depan rekan LBH Jakarta dan KontraS sambil saya pastikan ada rekaman yang terputus atau tertimpa, karena bisa aja dicut atau disambung lagi, tapi saya pastikan hal itu tidak ada di rekaman ini," tutup Roy.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
-
Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah